Ringkus Begal Sadis, Anggota Polres Tebo Dilempari Batu dan Diteriaki Maling

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 23:30 WIB
loading...
Ringkus Begal Sadis, Anggota Polres Tebo Dilempari Batu dan Diteriaki Maling
Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, bersama Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang, berhasil membekuk pelaku begal sadis. Foto/Ilustrasi
A A A
TEBO - Upaya penangkapan begal sadis yang diketahui bernama Ardiansyah (30) di Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Jambi, diwarnai dengan aksi pelemparan batu oleh keluarga pelaku. Bahkan, keluarga pelaku juga meneriaki petugas kepolisian maling.



Kaca mobil yang digunakan Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, bersama Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang, dalam penangkapan tersebut, sampai pecah kacanya akibat lemparan batu dari keluarga pelaku.



Penangkapan yang dilakukan, didasarkan dari informasi yang diperoleh Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, dan Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang. Polisi akhirnya melakukan pengintaian, dan mendapati pelaku asyik pesta sabu di sebuah sekolah.



Tim gabungan tersebut langsung berupaya menangkap pelaku, dengan mendobrak pintu sekolah tempat para pelaku menggelar pesta sabu. Ardiansyah sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, dia menyerang petugas dengan parang, sehingga petugas melumpuhkannya dengan tembakan.

Saat pelaku akan dibawa keluar untuk mendapatkan penanganan medis di rumah sakit, ternyata pelaku masih terus melawan dan meneriaki polisi yang menangkapnya, maling. Teriakan itu membuat keluarga pelaku berteriak maling dan melempari mobil polisi dengan batu, hingga dua unit mobil polisi rusak.



Kapolsek Rimbo Bujang, Iptu Cindo Kottama menjelaskan, pelaku sudah delapan bulan menjadi buron. "Saat penangkapan pelaku melawan, sehingga diberikan tindakan tegas. Keluarga pelaku juga melempari mobil petugas," tuturnya.

Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita sebilah senjata tajam, alat hisap sabu dan satu unut motor milik pelaku yang digunakan untuk kejahatan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0224 seconds (0.1#10.140)