Pemprov Banten Borong 4 BKN Award 2021, Warek Untirta: Prestasi yang Membanggakan

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 19:06 WIB
loading...
A A A
Di sisi lain, Kepala BKN Regional III Bandung Tauchid Djatmiko mengungkapkan, kalau direkap secara nasional Pemprov Banten sukses meraih juara umum. Namun di dalam BKN Award tidak ada penghargaan untuk juara umum.

"Apresiasi yang tinggi dari Bapak Kepala BKN kepada Pemprov Banten. BKN Award merupakan penghargaan yang diberikan kepada Instansi Pusat dan Daerah atas prestasinya dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujarnya.

Dikatakan, penilaian secara bertahap dilakukan satu tahun penuh oleh Kantor Regional BKN untuk diserahkan ke tim untuk selanjutnya dievaluasi tim pusat. Evaluasi dilakukan secara diam-diam tanpa diketahui oleh yang bersangkutan.

Sebagai informasi, BKN Award 2021 yang digelar secara daring pada 1 Juli 2021 lalu, Pemprov Banten meraih empat penghargaan. Pemprov Banten berhasil meraih empat penghargaan dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penghargaan tersebut diumumkan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian yang dipusatkan di Bali dan dibuka oleh Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin.

Penghargaan manajemen ASN diberikan kepada daerah yang dianggap terbaik dalam tiga kategori. Pemprov Banten berhasil meraih penghargaan pada kategori pertama (perencanaan kebutuhan, pelayanan kepangkatan, dan pensiun), kategori kedua (penerapan aplikasi pelayanan kepegawaian dan pemanfaatan Computer Assisted Test /CAT), kategori ketiga (penilaian kompetensi), serta kategori kelima (komitmen pengawasan dan pengendalian).

Pemprov Banten juga menjadi provinsi yang berhasil meraih 2 penghargaan sekaligus untuk dua kategori dengan peringkat pertama bagi Provinsi tipe C. Satu kategori lainnya berada di peringkat dua.

Tak hanya itu, Pemprov Banten meraih peringkat pertama pada kategori pertama dan kategori kedua. Untuk kategori ketiga, Pemprov Banten meraih peringkat kedua. Sedangkan untuk kategori kelima meraih peringkat ketiga. (Advertorial)
(srf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1759 seconds (0.1#10.140)