Pemprov Banten Berikan Insentif bagi Wajib Pajak untuk PBBKB
loading...
A
A
A
BANTEN - Pemerintah Provinsi Banten memberikan insentif bagi wajib pajak untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Meskipun kenaikan tarif PBBKB itu sudah diatur dalam Perda Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tetapi Pemprov Banten memberikan insentif sebesar 50 persen. Sehingga penerapan kenaikan tarif PBBKB belum diberlakukan.
Pemberian insentif itu tertera pada Surat Edaran (SE) Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melakukan Pembayaran Pajak Daerah. Dalam SE yang ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada 7 Maret 2024 itu disebutkan dengan memperhatikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa telah ditetapkan besaran tarif pajak sebagai dasar pemungutan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten.
Sehubungan adanya permohonan secara tertulis dari wajib pajak yang menyampaikan keberatan, meminta penundaan pelaksanaan Perda dan memohon agar Pemprov Banten menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung pertumbuhan ekonomi pasca Pemilihan Umum serta dalam rangka pengendalian tingkat inflasi menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, diperlukan optimalisasi kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak daerah.
Selain itu, mengingat peraturan pelaksanaan Perda belum terealisasi dan masih memerlukan proses sesuai ketentuan peraturan perundangan, maka diperlukan kebijakan pemerintah daerah dalam menyikapi perkembangan masyarakat dan dunia usaha, sehingga kesadaran wajib pajak untuk taat membayar pajak tepat waktu sesuai harapan dan berhasil guna, dengan demikian penerimaan pendapatan daerah Pemprov Banten diharapkan tetap optimal dan menjadi sumber pembiayaan pembangunan di wilayah Provinsi Banten.
Dalam rangka mengimplementasikan hal tersebut, perlu dilakukan optimalisasi kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak daerah dengan sejumlah upaya. Pertama, memberlakukan pengurangan PBBKB terhadap penyerahan BBKB oleh Wajib PBBKB yang digunakan untuk kendaraan pribadi dan alat berat sebesar 50 persen dari tarif pokok PBBKB yang telah ditetapkan sebesar 10 persen sekaligus sebagai bentuk insentif bagi dunia usaha.
Kedua, menyatakan sah sebagai penerimaan pendapatan daerah atas pembayaran pokok PBBKB yang telah dilakukan terhadap penyerahan BBKB oleh Wajib PBBKB sebelum berlakunya SE ini.
Kemudian, Kepala Bapenda Provinsi Banten segera memproses penyusunan dan pembahasan Peraturan Pelaksanan Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan berkoordinasi dengan pihak/instansti terkait. Keempat, Kepala Bapenda Provinsi Banten wajib mencatat dan melaporkan pelaksanaan edaran ini secara intens kepada Gubernur.
Selanjutnya, dalam hal diperlukan penyesuaian target pendapatan daerah akibat pemberlakuan pengurangan pokok PBBKB, segera dilakukan langkah-langkah penyesuaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah. SE ini mulai berlaku pada saat ditandatangani dan memiliki daya laku serta daya ikat paling lama sampai dengan diberlakukannya peraturan pelaksanan Perda Nomor 1 Tahun 2024 atau diterbitkannya kebijakan baru oleh Gubernur.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku kebijakan pemberian insentif itu dilakukan Pemprov Banten setelah melihat secara komprehensif situasi di daerah. “Dan untuk mendorong faktor-faktor produksi masyarakat yang tentu membutuhkan efisiensi, maka kita memberikan insentif untuk mengurangi dari pajak itu. Sesuai dengan Perda itu bahwa Gubernur memiliki kewenangan dan mandat dapat menyelesaikan dengan situasi terkini dari keadaan masyarakat,” ujar Al.
Pemberian insentif itu tertera pada Surat Edaran (SE) Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melakukan Pembayaran Pajak Daerah. Dalam SE yang ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada 7 Maret 2024 itu disebutkan dengan memperhatikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa telah ditetapkan besaran tarif pajak sebagai dasar pemungutan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten.
Sehubungan adanya permohonan secara tertulis dari wajib pajak yang menyampaikan keberatan, meminta penundaan pelaksanaan Perda dan memohon agar Pemprov Banten menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung pertumbuhan ekonomi pasca Pemilihan Umum serta dalam rangka pengendalian tingkat inflasi menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, diperlukan optimalisasi kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak daerah.
Selain itu, mengingat peraturan pelaksanaan Perda belum terealisasi dan masih memerlukan proses sesuai ketentuan peraturan perundangan, maka diperlukan kebijakan pemerintah daerah dalam menyikapi perkembangan masyarakat dan dunia usaha, sehingga kesadaran wajib pajak untuk taat membayar pajak tepat waktu sesuai harapan dan berhasil guna, dengan demikian penerimaan pendapatan daerah Pemprov Banten diharapkan tetap optimal dan menjadi sumber pembiayaan pembangunan di wilayah Provinsi Banten.
Dalam rangka mengimplementasikan hal tersebut, perlu dilakukan optimalisasi kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak daerah dengan sejumlah upaya. Pertama, memberlakukan pengurangan PBBKB terhadap penyerahan BBKB oleh Wajib PBBKB yang digunakan untuk kendaraan pribadi dan alat berat sebesar 50 persen dari tarif pokok PBBKB yang telah ditetapkan sebesar 10 persen sekaligus sebagai bentuk insentif bagi dunia usaha.
Kedua, menyatakan sah sebagai penerimaan pendapatan daerah atas pembayaran pokok PBBKB yang telah dilakukan terhadap penyerahan BBKB oleh Wajib PBBKB sebelum berlakunya SE ini.
Kemudian, Kepala Bapenda Provinsi Banten segera memproses penyusunan dan pembahasan Peraturan Pelaksanan Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan berkoordinasi dengan pihak/instansti terkait. Keempat, Kepala Bapenda Provinsi Banten wajib mencatat dan melaporkan pelaksanaan edaran ini secara intens kepada Gubernur.
Selanjutnya, dalam hal diperlukan penyesuaian target pendapatan daerah akibat pemberlakuan pengurangan pokok PBBKB, segera dilakukan langkah-langkah penyesuaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah. SE ini mulai berlaku pada saat ditandatangani dan memiliki daya laku serta daya ikat paling lama sampai dengan diberlakukannya peraturan pelaksanan Perda Nomor 1 Tahun 2024 atau diterbitkannya kebijakan baru oleh Gubernur.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku kebijakan pemberian insentif itu dilakukan Pemprov Banten setelah melihat secara komprehensif situasi di daerah. “Dan untuk mendorong faktor-faktor produksi masyarakat yang tentu membutuhkan efisiensi, maka kita memberikan insentif untuk mengurangi dari pajak itu. Sesuai dengan Perda itu bahwa Gubernur memiliki kewenangan dan mandat dapat menyelesaikan dengan situasi terkini dari keadaan masyarakat,” ujar Al.