Pemprov Banten Berikan Insentif bagi Wajib Pajak untuk PBBKB

Rabu, 13 Maret 2024 - 11:20 WIB
loading...
Pemprov Banten Berikan...
Pemerintah Provinsi Banten memberikan insentif bagi wajib pajak untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Foto/Ist
A A A
BANTEN - Pemerintah Provinsi Banten memberikan insentif bagi wajib pajak untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Meskipun kenaikan tarif PBBKB itu sudah diatur dalam Perda Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tetapi Pemprov Banten memberikan insentif sebesar 50 persen. Sehingga penerapan kenaikan tarif PBBKB belum diberlakukan.

Pemberian insentif itu tertera pada Surat Edaran (SE) Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melakukan Pembayaran Pajak Daerah. Dalam SE yang ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada 7 Maret 2024 itu disebutkan dengan memperhatikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa telah ditetapkan besaran tarif pajak sebagai dasar pemungutan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten.

Sehubungan adanya permohonan secara tertulis dari wajib pajak yang menyampaikan keberatan, meminta penundaan pelaksanaan Perda dan memohon agar Pemprov Banten menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung pertumbuhan ekonomi pasca Pemilihan Umum serta dalam rangka pengendalian tingkat inflasi menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, diperlukan optimalisasi kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak daerah.

Selain itu, mengingat peraturan pelaksanaan Perda belum terealisasi dan masih memerlukan proses sesuai ketentuan peraturan perundangan, maka diperlukan kebijakan pemerintah daerah dalam menyikapi perkembangan masyarakat dan dunia usaha, sehingga kesadaran wajib pajak untuk taat membayar pajak tepat waktu sesuai harapan dan berhasil guna, dengan demikian penerimaan pendapatan daerah Pemprov Banten diharapkan tetap optimal dan menjadi sumber pembiayaan pembangunan di wilayah Provinsi Banten.

Baca Juga: Pemprov Banten Target Investasi Tahun Ini Rp80 Triliun

Dalam rangka mengimplementasikan hal tersebut, perlu dilakukan optimalisasi kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak daerah dengan sejumlah upaya. Pertama, memberlakukan pengurangan PBBKB terhadap penyerahan BBKB oleh Wajib PBBKB yang digunakan untuk kendaraan pribadi dan alat berat sebesar 50 persen dari tarif pokok PBBKB yang telah ditetapkan sebesar 10 persen sekaligus sebagai bentuk insentif bagi dunia usaha.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Cegah Banjir, 39,7 Ton...
Cegah Banjir, 39,7 Ton Sampah Diangkut dari Kali Sabi Kota Tangerang
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Zulhas Hadiri Pelantikan...
Zulhas Hadiri Pelantikan DPW PAN Provinsi Banten di Tangerang
Tolak Perang Tarif Pajak,...
Tolak Perang Tarif Pajak, IKPI Usulkan Ini saat RDPU dengan DPR
PBB Menyerukan Penguatan...
PBB Menyerukan Penguatan Tata Kelola Kecerdasan Buatan
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
Rekomendasi
Persoalkan Penetapan...
Persoalkan Penetapan Tersangka, Sidang Praperadilan Kedua Roy Suryo Digelar Hari Ini
Usai Serang Iran, Trump...
Usai Serang Iran, Trump Briefing Netanyahu tentang Taktik AS di Teluk
Pandangan Islam tentang...
Pandangan Islam tentang Harta: Benarkah Kaya Lebih Baik daripada Miskin?
Berita Terkini
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
Bandar Narkoba yang...
Bandar Narkoba yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan Ditangkap!
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved