8 ASN Banten Terjerat Kasus Pidana: 6 Dipecat dan 2 Disanksi
Jum'at, 19 Januari 2024 - 14:42 WIB
loading...
Pemprov Banten mencatat terdapat 8 Aparatur Sipil Negara (ASN) terseret kasus pidana selama tahun 2023. Foto/Istimewa
A
A
A
SERANG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten mencatat terdapat 8 Aparatur Sipil Negara (ASN) terseret kasus pidana selama tahun 2023. Enam di antaranya telah dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat.
”Ada delapan ASN yang terseret kasus pidana, dua di antaranya diberhentikan sementara sebagai PNS, dan enam lainnya diberhentikan tidak hormat,” kata Kepala BKD Banten Nana Supiana, Jumat (19/1/2024).
Kata Nana, sebetulnya sepanjang 2023 terdapat 25 ASN yang diberikan sanksi oleh pemerintah provinsi Banten baik tingkatannya ringan hingga berat. 17 di antaranya, terjerat hukuman disiplin sesuai dengan PP 94 tahun 2021.
Baca Juga: Aturan Baru Jokowi: PNS Dipecat Jika Ikut Kampanye Pemilu
Rinciannya, empat kasus hukuman ringan, enam kasus hukuman sedang dan tujuh kasus hukuman berat.
“Sanksi diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran, jika ringan maka teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas. Penundaan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat satu tahun, dan penurunan pangkat selama satu tahun,” ucapnya.
Sedangkan sanksi hukuman berat yang di berikan kepada tujuh orang ASN berupa pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan hukuman disiplin dalam proses.
”Ada delapan ASN yang terseret kasus pidana, dua di antaranya diberhentikan sementara sebagai PNS, dan enam lainnya diberhentikan tidak hormat,” kata Kepala BKD Banten Nana Supiana, Jumat (19/1/2024).
Kata Nana, sebetulnya sepanjang 2023 terdapat 25 ASN yang diberikan sanksi oleh pemerintah provinsi Banten baik tingkatannya ringan hingga berat. 17 di antaranya, terjerat hukuman disiplin sesuai dengan PP 94 tahun 2021.
Baca Juga: Aturan Baru Jokowi: PNS Dipecat Jika Ikut Kampanye Pemilu
Rinciannya, empat kasus hukuman ringan, enam kasus hukuman sedang dan tujuh kasus hukuman berat.
“Sanksi diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran, jika ringan maka teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas. Penundaan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat satu tahun, dan penurunan pangkat selama satu tahun,” ucapnya.
Sedangkan sanksi hukuman berat yang di berikan kepada tujuh orang ASN berupa pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan hukuman disiplin dalam proses.
Lihat Juga :