8 ASN Banten Terjerat Kasus Pidana: 6 Dipecat dan 2 Disanksi
loading...
A
A
A
SERANG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten mencatat terdapat 8 Aparatur Sipil Negara (ASN) terseret kasus pidana selama tahun 2023. Enam di antaranya telah dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat.
”Ada delapan ASN yang terseret kasus pidana, dua di antaranya diberhentikan sementara sebagai PNS, dan enam lainnya diberhentikan tidak hormat,” kata Kepala BKD Banten Nana Supiana, Jumat (19/1/2024).
Kata Nana, sebetulnya sepanjang 2023 terdapat 25 ASN yang diberikan sanksi oleh pemerintah provinsi Banten baik tingkatannya ringan hingga berat. 17 di antaranya, terjerat hukuman disiplin sesuai dengan PP 94 tahun 2021.
Rinciannya, empat kasus hukuman ringan, enam kasus hukuman sedang dan tujuh kasus hukuman berat.
“Sanksi diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran, jika ringan maka teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas. Penundaan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat satu tahun, dan penurunan pangkat selama satu tahun,” ucapnya.
Sedangkan sanksi hukuman berat yang di berikan kepada tujuh orang ASN berupa pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan hukuman disiplin dalam proses.
Dikatakannya, para pelanggaran disiplin kebanyakan dilakukan karena tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan alias membolos. Mereka yang melanggar disiplin itu pun disanksi dengan pemotongan tunjangan kinerja (tukin).
Walaupun begitu, absensi itu dihitung dari hasil kerja, namun secara kumulatif ada sekitar 90 persen hasil kinerja baik.
“Hasil kinerja itu kan ada prestasi kerja dan perilaku kerja, dua hal itu digabungkan, rata-rata 90 persen, ada saja lah yang deviasi, tapi tidak banyak,” pungkasnya.
”Ada delapan ASN yang terseret kasus pidana, dua di antaranya diberhentikan sementara sebagai PNS, dan enam lainnya diberhentikan tidak hormat,” kata Kepala BKD Banten Nana Supiana, Jumat (19/1/2024).
Kata Nana, sebetulnya sepanjang 2023 terdapat 25 ASN yang diberikan sanksi oleh pemerintah provinsi Banten baik tingkatannya ringan hingga berat. 17 di antaranya, terjerat hukuman disiplin sesuai dengan PP 94 tahun 2021.
Rinciannya, empat kasus hukuman ringan, enam kasus hukuman sedang dan tujuh kasus hukuman berat.
“Sanksi diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran, jika ringan maka teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas. Penundaan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat satu tahun, dan penurunan pangkat selama satu tahun,” ucapnya.
Sedangkan sanksi hukuman berat yang di berikan kepada tujuh orang ASN berupa pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan hukuman disiplin dalam proses.
Dikatakannya, para pelanggaran disiplin kebanyakan dilakukan karena tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan alias membolos. Mereka yang melanggar disiplin itu pun disanksi dengan pemotongan tunjangan kinerja (tukin).
Walaupun begitu, absensi itu dihitung dari hasil kerja, namun secara kumulatif ada sekitar 90 persen hasil kinerja baik.
“Hasil kinerja itu kan ada prestasi kerja dan perilaku kerja, dua hal itu digabungkan, rata-rata 90 persen, ada saja lah yang deviasi, tapi tidak banyak,” pungkasnya.
(ams)