Wabup Karawang Kecewa, Ada Perusahaan Percontohan Ketahuan Langgar Prokes
loading...
A
A
A
KARAWANG - Wakil Bupati Karawang , Aep Syaepuloh mengaku kecewa karena masih ada perusahaan yang melanggar protokol kesehatan (prokes) dan tidak memiliki Satgas COVID-19.
Padahal perusahaan tersebut merupakan salah satu dari 36 perusahaan industri yang menjalani uji coba Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
"Hasil sidak kami menemukan salah satu perusahaan yang ditunjuk sebagai percontohan perusahaan yang operasinal 100 persen tidak menjalankan prokes sesuai aturan. Bagaimana ini bisa dikatakan aman kalau seluruh karyawannya bekerja tanpa prokes yang ketat," kata Aep Syaepuloh, Kami (26/8/2021).
Baca juga: Sekolah Sudah Siap, Karawang Tetap Batalkan Rencana Pembelajaran Tatap Muka
Menurut Aep, Tim Satgas COVID-19 Karawang melakukan sidak ke sejumlah perusahaan industri yang ditunjuk pemerintah pusat menjalankan uji coba operasional 100%.
Baca juga: Kisah Mengharukan, Seorang Ayah Keliling Minta Seragam Bekas Buat Sekolah Anaknya
Namun saat sidak itu kedapatan ada perusahaan industri yang tidak memiliki Tim Satgas COVID-19 di perusahaan. "Belum semua perusahaan yang kami datangi. Tapi pasti semua akan kita cek langsung," katanya.
Menurut Aep, perusahaan yang dilakukan uji coba itu ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian. Sedangkan untuk pengawasan atau pengecekean dilakukan oleh pemkab sesuai arahan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi. "Kami langsung memberikan sanksi Tipiring dan meminta perusahaan tersebut melakukan perbaikan. Apalagi mereka jadi contoh bagi perusahaan lain," katanya.
Aep mengaku akan menyampaikan hasil temuan tersebut ke Kementerian Perindustrian agar dapat di evaluasi. Dia berharap ada perbaikan protokol kesehatan di wilayah industri di Karawang. " Harus ada perbaikan karena industri banyak di Karawang," katanya.
Sementara itu Wakil Satgas COVID-19 Karawang, Letkok Inf Medi Hario Wibowo mengatakan peraturan percepatan penanganan COVID-19 telah ditetapkan oleh Pemerintah. Perusahaan harus mematuhinya, termasuk dengan membuat Satgas Percepatan Penanganan COVID-19.
"Jika perusahaan tidak memahami aturan maka bisa menanyakan langsung ke Satgas, bagaimana menjaga jarak saat beribadah, parkir, menyiapkan tempat cuci tangan, dan ketentuan makan di tempat makan," tegas Medi.
Padahal perusahaan tersebut merupakan salah satu dari 36 perusahaan industri yang menjalani uji coba Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
"Hasil sidak kami menemukan salah satu perusahaan yang ditunjuk sebagai percontohan perusahaan yang operasinal 100 persen tidak menjalankan prokes sesuai aturan. Bagaimana ini bisa dikatakan aman kalau seluruh karyawannya bekerja tanpa prokes yang ketat," kata Aep Syaepuloh, Kami (26/8/2021).
Baca juga: Sekolah Sudah Siap, Karawang Tetap Batalkan Rencana Pembelajaran Tatap Muka
Menurut Aep, Tim Satgas COVID-19 Karawang melakukan sidak ke sejumlah perusahaan industri yang ditunjuk pemerintah pusat menjalankan uji coba operasional 100%.
Baca juga: Kisah Mengharukan, Seorang Ayah Keliling Minta Seragam Bekas Buat Sekolah Anaknya
Namun saat sidak itu kedapatan ada perusahaan industri yang tidak memiliki Tim Satgas COVID-19 di perusahaan. "Belum semua perusahaan yang kami datangi. Tapi pasti semua akan kita cek langsung," katanya.
Menurut Aep, perusahaan yang dilakukan uji coba itu ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian. Sedangkan untuk pengawasan atau pengecekean dilakukan oleh pemkab sesuai arahan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi. "Kami langsung memberikan sanksi Tipiring dan meminta perusahaan tersebut melakukan perbaikan. Apalagi mereka jadi contoh bagi perusahaan lain," katanya.
Aep mengaku akan menyampaikan hasil temuan tersebut ke Kementerian Perindustrian agar dapat di evaluasi. Dia berharap ada perbaikan protokol kesehatan di wilayah industri di Karawang. " Harus ada perbaikan karena industri banyak di Karawang," katanya.
Sementara itu Wakil Satgas COVID-19 Karawang, Letkok Inf Medi Hario Wibowo mengatakan peraturan percepatan penanganan COVID-19 telah ditetapkan oleh Pemerintah. Perusahaan harus mematuhinya, termasuk dengan membuat Satgas Percepatan Penanganan COVID-19.
"Jika perusahaan tidak memahami aturan maka bisa menanyakan langsung ke Satgas, bagaimana menjaga jarak saat beribadah, parkir, menyiapkan tempat cuci tangan, dan ketentuan makan di tempat makan," tegas Medi.
(shf)