Plt Gubernur Tegaskan Tidak Pernah Dengar NA Intervensi Proyek
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang saat ini menjabat Plt Gubernur, menegaskan jika dirinya tidak pernah mendengar adanya intervensi Nurdin Abdullah (NA) dalam proses pemenangan tender.
Hal itu diungkapkan setelah pihak Kuasa Hukum Nurdin Abdullah membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Andi Sudirman Sulaiman di hadapan majelis hakim pada sidang lanjutan Gubernur non aktif Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis, (26/8/2021).
"Terkait BAP saudara (Andi Sudirman Sulaiman) nomor 12. Bahwa saudara selaku Wagub tidak pernah dapat informasi dari BPJ (Biro Pengadaan Barang dan Jasa). Juga tidak pernah mendengar adanya intevensi Nurdin Abdullah ke BPJ," kata Kuasa Hukum Nurdin Abdullah membacakan isi BAP.
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman yang hadir pada sidang tersebut kemudian membenarkan pernyataan isi BAP nya. "Sebagai bagian dari tim pengawasan saya tidak pernah dengar ada intervensi dari NA (Nurdin Abdullah) atas tender-tender di Pemprov Sulsel," tegas Andi Sudirman Sulaiman melalui keterangan pers yang diterima.
Seperti yang diketahui, proses tender di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, berlangsung dengan transparan dan dapat diakses oleh semua peserta melului LPSE. Termasuk segala persyaratan yang wajib dipenuhi oleh kontraktor.
"Iya betul tidak ada intervensi, semua melalui proses yang transparan," tambah Plt Gubernur Sulsel ini.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum NA kembali membacakan isi BAP dari Andi Sudirman Sulaiman. Menegaskan jika tidak ada arahan khusus dari NA terkait penempatan ASN di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ).
"Tidakpernah ada arahan NA untuk penempatan khusus di BPJ.Artinya semua yang di sana capable karena melalui proses," jawab Andi Sudirman Sulaiman.
Persidangan Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah telah memasuki pekan keenam. Selain Plt Gubernur, Andi Sudirman Sulaiman juga mengahadirkan saksi lain yakniProf Rudy Djamaluddin, Jumras, Syamsul Bahri, danEddy Jaya Putera.
Sementara dari pihak kuasa hukum Nurdin Abdullah dihadiri langsung oleh Arman Hanis dan enam anggota lainnya.
Lihat Juga: Sidang Kasus Penipuan Jual Beli Alat Berat di Gelar PN Jaktim, Korban Tertipu Iming-Iming Harga Murah
Hal itu diungkapkan setelah pihak Kuasa Hukum Nurdin Abdullah membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Andi Sudirman Sulaiman di hadapan majelis hakim pada sidang lanjutan Gubernur non aktif Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis, (26/8/2021).
"Terkait BAP saudara (Andi Sudirman Sulaiman) nomor 12. Bahwa saudara selaku Wagub tidak pernah dapat informasi dari BPJ (Biro Pengadaan Barang dan Jasa). Juga tidak pernah mendengar adanya intevensi Nurdin Abdullah ke BPJ," kata Kuasa Hukum Nurdin Abdullah membacakan isi BAP.
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman yang hadir pada sidang tersebut kemudian membenarkan pernyataan isi BAP nya. "Sebagai bagian dari tim pengawasan saya tidak pernah dengar ada intervensi dari NA (Nurdin Abdullah) atas tender-tender di Pemprov Sulsel," tegas Andi Sudirman Sulaiman melalui keterangan pers yang diterima.
Seperti yang diketahui, proses tender di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, berlangsung dengan transparan dan dapat diakses oleh semua peserta melului LPSE. Termasuk segala persyaratan yang wajib dipenuhi oleh kontraktor.
"Iya betul tidak ada intervensi, semua melalui proses yang transparan," tambah Plt Gubernur Sulsel ini.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum NA kembali membacakan isi BAP dari Andi Sudirman Sulaiman. Menegaskan jika tidak ada arahan khusus dari NA terkait penempatan ASN di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ).
"Tidakpernah ada arahan NA untuk penempatan khusus di BPJ.Artinya semua yang di sana capable karena melalui proses," jawab Andi Sudirman Sulaiman.
Persidangan Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah telah memasuki pekan keenam. Selain Plt Gubernur, Andi Sudirman Sulaiman juga mengahadirkan saksi lain yakniProf Rudy Djamaluddin, Jumras, Syamsul Bahri, danEddy Jaya Putera.
Sementara dari pihak kuasa hukum Nurdin Abdullah dihadiri langsung oleh Arman Hanis dan enam anggota lainnya.
Lihat Juga: Sidang Kasus Penipuan Jual Beli Alat Berat di Gelar PN Jaktim, Korban Tertipu Iming-Iming Harga Murah
(agn)