Kritik Pemerintah, Mural Street Art di Jembatan Kewek Jogja Dihapus Satpol PP
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - Karya mural Yogya Street Art yang dibuat di bawah Jembatan Kewek, Kota Yogyakarta dihapus oleh petugas Satpol PP Kota Yogyakarta karena dinilai provokatif dan melanggar peraturan daerah (perda).
Mural berisi kritikan kepada pemerintah dengan tulisan 'dibungkam dan stop represi' ini dihapus petugas kurang dari 24 jam sesaat mural selesai dibuat.
Semula mural berisi kritikan kepada pemerintah dengan tulisan 'dibungkam dan stop represi' ini terpampang jelas di bawah Jembatan Kewek Kota Yogyakarta. Belum 24 jam mural selesai dibuat, petugas dari Satpol PP Kota Yogyakarta menghapus mural tersebut dan menggantinya dengan cat putih.
Mengetahui hal itu, beberapa saat kemudian si pembuat mural kembali membuat aksi corat-coret di lokasi yang sama. Sehingga petugas pun lagi-lagi menghapusnya.
Baca juga: Mural Mirip Jokowi 404: Not Found di Tangerang, Polisi Sebut Bukan Perkara Pidana
Bamsuck, salah satu pembuat mural mengatakan, hal ini merupakan pertama kalinya mural yang dibuat oleh street art dihapus. Menurutnya, masyarakat bebas berpendapat dan mengkritik situasi yang terjadi saat ini.
Baca juga: Mural Edi Bonetski di Tangerang Bertuliskan Hapus Korupsi Boekan Muralnya Dihapus Aparat
Termasuk pesan melalui mural, sebelumnya juga beberapa mural yang dinilai mengkritik pemerintah seperti yang terjadi di Tangerang juga dihapus karena membuat provokatif terlebih di masa PPKM saat ini.
"Jembatan Kewek kan aslinya tempanya para seniman-seniman Jogja untuk berkarya. Dan itu belum ada 1x24 jam sudah dihapus oleh aparat. Kita sebagai rakyat berhak bersuara," katanya.
Awalnya, kata dia, hanya berupa gambar. "Gambar itu kenapa jadi masalah dan mengapa dimasukin ke pasal," ujarnya menanyakan.
Sementara itu petugas Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Solihin menyampaikan bahwa mural-mural itu sengaja dihapus karena dinilai melanggar aturan tentang pengelolaan kebersihan dari tindakan vandalisme, dan dapat menimbulkan provokatif di tengah masyarakat.
"Kota Yogyakarta baru fokus PPKM, tolong jangan membuat provokasi seperti itu. Ini melanggar perda dan juga karena provokatif yang kurang baik," ujarnya.
Satpol PP Kota Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk tidak membuat mural provokatif dikarenakan pemerintah tengah berfokus menangani pandemi COVID-19 dengan menerapkan kebijakan PPKM Level 4.
Mural berisi kritikan kepada pemerintah dengan tulisan 'dibungkam dan stop represi' ini dihapus petugas kurang dari 24 jam sesaat mural selesai dibuat.
Semula mural berisi kritikan kepada pemerintah dengan tulisan 'dibungkam dan stop represi' ini terpampang jelas di bawah Jembatan Kewek Kota Yogyakarta. Belum 24 jam mural selesai dibuat, petugas dari Satpol PP Kota Yogyakarta menghapus mural tersebut dan menggantinya dengan cat putih.
Mengetahui hal itu, beberapa saat kemudian si pembuat mural kembali membuat aksi corat-coret di lokasi yang sama. Sehingga petugas pun lagi-lagi menghapusnya.
Baca juga: Mural Mirip Jokowi 404: Not Found di Tangerang, Polisi Sebut Bukan Perkara Pidana
Bamsuck, salah satu pembuat mural mengatakan, hal ini merupakan pertama kalinya mural yang dibuat oleh street art dihapus. Menurutnya, masyarakat bebas berpendapat dan mengkritik situasi yang terjadi saat ini.
Baca juga: Mural Edi Bonetski di Tangerang Bertuliskan Hapus Korupsi Boekan Muralnya Dihapus Aparat
Termasuk pesan melalui mural, sebelumnya juga beberapa mural yang dinilai mengkritik pemerintah seperti yang terjadi di Tangerang juga dihapus karena membuat provokatif terlebih di masa PPKM saat ini.
"Jembatan Kewek kan aslinya tempanya para seniman-seniman Jogja untuk berkarya. Dan itu belum ada 1x24 jam sudah dihapus oleh aparat. Kita sebagai rakyat berhak bersuara," katanya.
Awalnya, kata dia, hanya berupa gambar. "Gambar itu kenapa jadi masalah dan mengapa dimasukin ke pasal," ujarnya menanyakan.
Sementara itu petugas Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Solihin menyampaikan bahwa mural-mural itu sengaja dihapus karena dinilai melanggar aturan tentang pengelolaan kebersihan dari tindakan vandalisme, dan dapat menimbulkan provokatif di tengah masyarakat.
"Kota Yogyakarta baru fokus PPKM, tolong jangan membuat provokasi seperti itu. Ini melanggar perda dan juga karena provokatif yang kurang baik," ujarnya.
Satpol PP Kota Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk tidak membuat mural provokatif dikarenakan pemerintah tengah berfokus menangani pandemi COVID-19 dengan menerapkan kebijakan PPKM Level 4.
(shf)