Wali Kota Cimahi Non-Aktif Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK

Rabu, 25 Agustus 2021 - 14:07 WIB
loading...
Wali Kota Cimahi Non-Aktif...
Wali Kota Cimahi non-aktif, Ajay M Priatna divonis dua tahun penjara dalam kasus suap proyek RS Kasih Bunda di Kota Cimahi. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Bandung menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Wali Kota Cimahi non-aktif, Ajay Muhammad Priatna.

Vonis disampaikan langsung Hakim Sulistyono di hadapan Ajay dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/8/2021).

Sulistyono menyatakan, Ajay terbukti bersalah menerima gratifikasi berupa uang dalam proyek Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda di Kota Cimahi. Selain hukuman dua tahun penjara, Ajay juga divonis denda sebesar Rp100 juta.

Baca juga: Sempat Kabur Saat Digeledah Polisi, Pengedar Empat Kilogram Ganja Diringkus

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara," tegas Sulistyono dalam amar putusannya.

Menurut Sulistyono, hal yang meringankan terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Ajay dinilai bersikap sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. Adapun hal yang memberatkan, Ajay dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Vonis yang dilayangkan kepada Ajay itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta hakim menghukum Ajay 7 tahun penjara.

Baca juga: Ketum Kadin Jabar Minta Perlindungan Hukum ke Menkopolhukam dan Kejagung, Ada Apa?

JPU KPK menilai Ajay bersalah atas dakwaan seluruhnya yakni dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a dan dakwaan kedua Pasal 12 huruf B. Namun begitu, Sulistyono menyatakan bahwa majelis hakim menilai Ajay hanya terbukti bersalah sesuai Pasal 12 huruf a. "Ajay Muhammad Priatna tidak terbukti secara sah dalam kumulatif kedua," tegas Sulistyono.

Putusan itu ditanggapi kedua belah pihak, baik Ajay maupun Jaksa KPK. Kedua belah pihak menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung tersebut.

Sebelumnya, KPK menuntut Wali Kota Cimahi non-aktif, Ajay Muhammad Priatna 7 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Ajay dinilai terbukti bersalah menerima uang suap dalam proyek RS Kasih Bunda di Kota Cimahi. Selain hukuman bui, Ajay juga dituntut denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU KPK, Budi Nugraha dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/8/2021) lalu.

Ajay dinilai telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang menerima hadiah atau janji, yakni menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah total Rp 1.661.250.000.

Ajay didakwa sebagai penerima suap terkait proses perizinan proyek pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi. Selain Ajay, Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan juga didakwa dan sudah divonis.

Menurut Budi Nugraha, uang sebesar Rp1,6 lebih tersebut diberikan kepada Ajay secara bertahap. Uang tersebut diberikan Hutama Yonathan selalu Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik RS Kasih Bunda.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan, agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," beber Budi.

Uang miliaran rupiah itu diberikan kepada Ajay dengan maksud agar proyek pengembangan RS Kasih Bunda tidak dipersulit oleh Ajay yang kala itu menjabat sebagai Wali Kota Cimahi.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
Kuasa Hukum Jokowi:...
Kuasa Hukum Jokowi: Saksi Penggugat justru Perkuat Bukti Keaslian Ijazah di Persidangan
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Rekomendasi
Dasco Ungkap Pimpinan...
Dasco Ungkap Pimpinan DPR akan Temui Mahasiswa Besok
Soal Pengadaan 21 Ribu...
Soal Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan Hindayana, Begini Kata BGN
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved