Setelah PPKM Turun Level, Surabaya Fokus Warga yang Kena PHK

Selasa, 24 Agustus 2021 - 10:41 WIB
loading...
Setelah PPKM Turun Level,...
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memilih fokus peningkatan sektor ekonomi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
A A A
SURABAYA - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) menjadi tantangan tersendiri untuk mengembalikan denyut ekononi warga. Salah satunya upaya untuk mengembalikan warga yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menuturkan, fokus utama saat ini adalah bagaimana dapat meningkatkan sektor ekonomi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), termasuk pula memberikan perhatian terhadap warga yang mengalami PHK. Di lain sektor, nasib para pekerja yang dirumahkan karena dampak PPKM ini juga menjadi fokusnya.

"Bagaimana posisinya warga Surabaya yang UMKM, kena PHK, yang dia kerja tapi tidak maksimal itu bagaimana kita meningkatkan kembali. Sehingga langkah-langkah apa yang harus kita ambil itu kita lakukan bersama orang-orang hebat (Forkopimda) di Surabaya ini," kata Eri, Selasa (24/8/2021).

Baca juga: Kini Jawa Timur Peringkat Kedua Kasus Kematian COVID-19 Tertinggi Nasional

Ia menambahkan, pemerintah pusat telah memberikan kebijakan relaksasi usaha secara bertahap. Salah satunya adalah memperbolehkan pusat perbelanjaan atau mal beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2.

"Ketika masih level 4 tapi sudah mulai 50 persen dibuka semua. Sehingga tujuannya meskipun sudah menurun, tapi pembukaan dilakukan secara bertahap," katanya.

Bagi Eri, pembukaan sektor usaha secara bertahap dilakukan untuk menghindari euforia masyarakat yang dapat menyebabkan meningkatnya kembali kasus COVID-19. Langkah tersebut dinilainya agar masyarakat tetap menjaga kehati-hatian karena masih di tengah pandemi.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2549 seconds (0.1#10.140)