Usai Tenggak Miras, Cewek Cantik Pekerja Karaoke Tabrak Polisi Hingga Kritis

Senin, 23 Agustus 2021 - 20:30 WIB
loading...
Usai Tenggak Miras, Cewek Cantik Pekerja Karaoke Tabrak Polisi Hingga Kritis
Agis Irawati (26), cewek cantik pekerja karaoke diperiksa di Polres Tuban usai menabrak barikade jalan dan polisi yang tengah bertugas hingga kritis di Jalan Pahlawan, Tuban. Foto/iNews TV/Pipiet Wibawanto
A A A
TUBAN - Mobil yang dikendarai Agis Irawati (26), cewek cantik pekerja karaoke menabrak barikade jalan dan polisi yang tengah bertugas di Jalan Pahlawan, Tuban, Jatim, Senin dini hari (23/8/2021). Kerasnya benturan membuat Aiptu Bastari, anggota Satlantas Polres Tuban mengalami luka cukup parah yakni tulang leher patah, tak sadarkan diri dan kondisinya kritis.

Saat ini Aiptu Bastari masih menjalani perawatan medis di rumah sakit setelah mengelami luka cukup serius di bagian kepala.

Kanit Laka Satlantas Polres Tuban, Ipda Eko Sulistyono menjelaskan, peristiwa kecelakaan berawal saat anggota Satlantas tersebut sedang menjalankan tugas penyekatan untuk pengalihan arus lalu lintas. "Tepatnya pukul kosong kosong lima belas di Jalan Pahlawan, Kelurahan Gedung Ombo, Kecamatan Semanding, Tuban," katanya, Senin (23/8/2021).

Baca juga: Nyaris Tabrak Polisi Pakai Mobil Mewah, Anggota DPRD Diperiksa di Polda Maluku Utara

Tiba-tiba mobil Suzuki Ertiga S 1262 EF yang dikemudikan Agis Irawati, asal Jawa Barat melaju kencang dari timur ke arah barat. Saking kencangnya, mobil menerobos blokade polisi lalu menabrak Aiptu Bastari. Setelah menabrak, Agis Irawati pun kabur melarikan diri.

Baca juga: Gempar, Remaja 16 Tahun Kendarai VW Kuning Tabrak Polisi Terobos Penyekatan di Prambanan

Setelah sempat melarikan diri dan tertangkap, pelaku mengaku kepada petugas sebagai pekerja hiburan malam di Tuban. Dari keterangan pelaku, dia usai minum-minuman beralkohol atau minuman keras (miras) bersama teman-temannya. Sehingga pada saat mengemudi tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya.

Kini pelaku harus mendekam di tahanan Polres Tuban untuk mempertangung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 312 dan pasal 310 ayat 3 tentang Kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sedangkan Aiptu Bastari dirujuk ke RS Bhayangkara Surabaya untuk menjalani perawatan medis secara intensif karena hingga saat ini kondisinya belum sadar. Korban mengalami patah tulang leher.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1248 seconds (0.1#10.140)