Pekan III Agustus, Polda Sumsel Ungkap 33 Kasus Narkotika

Senin, 23 Agustus 2021 - 10:38 WIB
loading...
Pekan III Agustus, Polda Sumsel Ungkap 33 Kasus Narkotika
Pekan III Agustus 2021, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumsel mengungkap puluhan kasus narkotika dengan menangkap sebanyak 43 tersangka.
A A A
PALEMBANG - Pekan III Agustus 2021, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap puluhan kasus narkotika dengan menangkap sebanyak 43 tersangka.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, pada pekan III ini jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Satres Narkoba di lingkungan Polrestabes dan Polres mengungkap 33 kasus. Meskipun begitu, jumlah tersebut mengalami penurunan bila dibandingkan pekan sebelumnya.

"Kita melihat data yang kita peroleh terjadi penurunan kasus, dimana Pekan II terdapat 41 kasus yang diungkap dengan 52 tersangka diamankan, sedangkan di Pekan III ini mengungkap 33 kasus dengan 43 tersangka yang diamankan," ujarnya, Senin (23/8/2021).

Supriadi menjelaskan, bahwa di Pekan III Agustus 2021 ini dari 43 tersangka, 35 tersangka merupakan pengedar dan 8 tersangka lainnya merupakan pemakai. "Untuk barang haram narkotika yang diamankan yakni sabu seberat 77,94 gram, ganja 233,44 gram, dan pil ekstasi 781 butir," katanya.

Dari barang bukti yang disita tersebut, lanjut Supriadi, aparat kepolisian setidaknya telah menyelamatkan 2.260 anak bangsa dari jeratan barang haram tersebut.

"Kepada masyarakat yang ada di Provinsi Sumsel agar menjauhi narkoba karena merusak kesehatan, bahkan bisa mengakibatkan kematian. Awasi anak dan keluarga ketika keluar rumah maupun didalam rumah supaya terhindar dari bahaya dan penyalahgunaan narkoba," jelasnya.

Supriadi juga mengatakan, meski saat ini masih dalam kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Level 4, tidak mengurangi produktivitas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel serta Polrestabes dan Polres jajaran dalam mengungkap kejahatan.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2842 seconds (0.1#10.140)