Cerita Pangreh Praja Bojonegoro dan Para Benalu Penghalang Revolusi Kemerdekaan Indonesia
Senin, 23 Agustus 2021 - 05:00 WIB
loading...
A
A
A
Seperti dikutip Pewarta Deli 21 Januari 1946, Mas Slamet terang-terangan mengatakan: Kalau Indonesia tetap merdeka, saya akan berangkat ke negeri Belanda. Saya maju karena Belanda. Karena pernyataannya itu, para pejuang republik murka. Mas Slamet sempat diculik dan dikurung selama dua bulan.
Baca juga: Kisah Lamajang Tigang Juru, Kerajaan di Selatan Mahameru yang Menggetarkan Majapahit
Dalam Sejarah Indonesia Modern 1200-2008, Sejarawan M. C Ricklefs menyebut, "Banyak raja dan kaum ningrat yang didukung Belanda dan mendapatkan kekayaan darinya, tak mengakui kemerdekaan Indonesia ". Bagi para pejuang republik, semua yang kontra proklamasi kemerdekaan adalah penghalang revolusi Agustus. Di daerah-daerah mereka pun terus bergerak.
Menyusul Proklamasi Kemerdekaan, Komite Nasional Indonesia (KNI) didirikan di daerah-daerah. Pendirian KNI diinisiasi kelompok pejuang Menteng 31 yang berandil penuh dalam peristiwa Rengasdengklok. Prinsipnya, Proklamasi Kemerdekaan harus segera didengar rakyat. Bendera merah putih harus segera berkibar dimana-mana.
Para penghalang jalan revolusi, yakni terutama pangreh praja yang enggan mengumumkan Proklamasi Kemerdekaan, dioperasi. Di wilayah Bojonegoro dan Tuban, Jawa Timur. Meletusnya gerakan anti pangreh praja dipicu kecurangan pegawai pangreh praja saat membagikan bantuan pakaian kepada rakyat.
Baca juga: Catur Piwulang dan Singo Mengkok, Senjata Sunan Drajat Menebar Syiar Islam di Pesisir
Para pemuda pejuang dan rakyat yang marah, melakukan aksi penggeledahan ke rumah-rumah pegawai pangreh praja. "Bahkan penggeledahan dilakukan di rumah Bupati, Wedana, Camat, dan pegawai lainnya," tulis Nanang Fahrudin dalam buku "Bodjonegoro Tempo Doeloe, Berawal dari Senin Wage 24 September 1945".
Dalam gerakan itu, rakyat yang marah juga melakukan sejumlah aksi penculikan. Karena khawatir dengan keselamatan, tidak sedikit pegawai pangreh praja di Bojonegoro, dan Tuban mengungsi, meninggalkan rumah. Kekacauan di masa transisi kekuasaan tersebut berhasil diredam setelah residen Bojonegoro turun tangan.
Setelah berkoordinasi dengan pimpinan KNI di daerah dan seluruh bupati, Residen Mr Hendromartono menerbitkan surat No A. 2713/2 tertanggal 15 Desember 1945. Salah satu isinya tentang perubahan mekanisme struktur pemerintahan. Jabatan Bupati, Wedana dan Camat, berlaku mekanisme pemilihan. Sebutan Residen diganti dengan Komisaris.
Baca juga: Cak Durasim dan Kidung Perlawanan Terhadap Jepang
Peraturan ini merupakan satu-satunya di Indonesia. Peraturan hanya berlaku hingga tahun 1946 setelah Menteri Dalam Negeri Mr Muhammad Rum mengeluarkan keputusan semua daerah untuk kembali ke peraturan yang lama. Selain surat yang diterbitkan residen. Gejolak anti pangreh praja di wilayah Bojonegoro dan Tuban, berhasil diredam setelah Residen RMTA Suryo (Residen sebelumnya) mengumumkan berdirinya pemerintah RI di Bojonegoro.
Pada 24 September 1945. Dalam sebuah rapat raksasa yang dihadiri ribuan massa di tengah Kota Bojonegoro. RMTA Suryo yang kelak kemudian menjadi Gubernur Jawa Timur pertama, menyatakan: "Atas nama seluruh rakyat daerah karsidenan Bojonegoro dari segala lapisan, pada Senin Wage 24 September 1945 meresmikan pernyataan telah berdirinya Pemerintahan Republik Indonesia di daerah karsidenan Bojonegoro dan terus mengadakan tindakan seperlunya".
Baca juga: Kisah Lamajang Tigang Juru, Kerajaan di Selatan Mahameru yang Menggetarkan Majapahit
Dalam Sejarah Indonesia Modern 1200-2008, Sejarawan M. C Ricklefs menyebut, "Banyak raja dan kaum ningrat yang didukung Belanda dan mendapatkan kekayaan darinya, tak mengakui kemerdekaan Indonesia ". Bagi para pejuang republik, semua yang kontra proklamasi kemerdekaan adalah penghalang revolusi Agustus. Di daerah-daerah mereka pun terus bergerak.
Menyusul Proklamasi Kemerdekaan, Komite Nasional Indonesia (KNI) didirikan di daerah-daerah. Pendirian KNI diinisiasi kelompok pejuang Menteng 31 yang berandil penuh dalam peristiwa Rengasdengklok. Prinsipnya, Proklamasi Kemerdekaan harus segera didengar rakyat. Bendera merah putih harus segera berkibar dimana-mana.
Para penghalang jalan revolusi, yakni terutama pangreh praja yang enggan mengumumkan Proklamasi Kemerdekaan, dioperasi. Di wilayah Bojonegoro dan Tuban, Jawa Timur. Meletusnya gerakan anti pangreh praja dipicu kecurangan pegawai pangreh praja saat membagikan bantuan pakaian kepada rakyat.
Baca juga: Catur Piwulang dan Singo Mengkok, Senjata Sunan Drajat Menebar Syiar Islam di Pesisir
Para pemuda pejuang dan rakyat yang marah, melakukan aksi penggeledahan ke rumah-rumah pegawai pangreh praja. "Bahkan penggeledahan dilakukan di rumah Bupati, Wedana, Camat, dan pegawai lainnya," tulis Nanang Fahrudin dalam buku "Bodjonegoro Tempo Doeloe, Berawal dari Senin Wage 24 September 1945".
Dalam gerakan itu, rakyat yang marah juga melakukan sejumlah aksi penculikan. Karena khawatir dengan keselamatan, tidak sedikit pegawai pangreh praja di Bojonegoro, dan Tuban mengungsi, meninggalkan rumah. Kekacauan di masa transisi kekuasaan tersebut berhasil diredam setelah residen Bojonegoro turun tangan.
Setelah berkoordinasi dengan pimpinan KNI di daerah dan seluruh bupati, Residen Mr Hendromartono menerbitkan surat No A. 2713/2 tertanggal 15 Desember 1945. Salah satu isinya tentang perubahan mekanisme struktur pemerintahan. Jabatan Bupati, Wedana dan Camat, berlaku mekanisme pemilihan. Sebutan Residen diganti dengan Komisaris.
Baca juga: Cak Durasim dan Kidung Perlawanan Terhadap Jepang
Peraturan ini merupakan satu-satunya di Indonesia. Peraturan hanya berlaku hingga tahun 1946 setelah Menteri Dalam Negeri Mr Muhammad Rum mengeluarkan keputusan semua daerah untuk kembali ke peraturan yang lama. Selain surat yang diterbitkan residen. Gejolak anti pangreh praja di wilayah Bojonegoro dan Tuban, berhasil diredam setelah Residen RMTA Suryo (Residen sebelumnya) mengumumkan berdirinya pemerintah RI di Bojonegoro.
Pada 24 September 1945. Dalam sebuah rapat raksasa yang dihadiri ribuan massa di tengah Kota Bojonegoro. RMTA Suryo yang kelak kemudian menjadi Gubernur Jawa Timur pertama, menyatakan: "Atas nama seluruh rakyat daerah karsidenan Bojonegoro dari segala lapisan, pada Senin Wage 24 September 1945 meresmikan pernyataan telah berdirinya Pemerintahan Republik Indonesia di daerah karsidenan Bojonegoro dan terus mengadakan tindakan seperlunya".
(eyt)
Lihat Juga :