RPG Sebut Setiap Orang Punya Hak Nyaman dan Tentram
Minggu, 22 Agustus 2021 - 18:53 WIB
loading...
Legislator PDI Perjuangan Sulsel Rudy P Goni (RPG) melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2021. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Legislator PDI Perjuangan Sulsel Rudy P Goni (RPG) melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat di Up Normal Cafe Jalan Andi Djemma Kota Makassar, Minggu (22/08/2021).
Dalam pengantarnya RPG sapaan akrabnya Rudy P Goni menyampaikan bahwa, tujuan dari Perda ini adalah Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, serta menciptakan kondisi dan keadaan yang dinamis, aman, nyaman, tertib dan kondusif serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berprilaku serta meningkatkan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di Sulawesi Selatan.
Baca Juga: RPG Sampaikan Pentingnya Vaksin Covid-19 di Sosialisasi Nilai Kebangsaan
"Setiap orang memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati manfaat tercapainya ketenteraman dan ketertiban umum," ungkap RPG.
Sementara itu I Nyoman Arya Purnabhawa selaku narasumber pada kegiatan ini menjelaskan, ruang lingkup Perda No 2 Tahun 2021 meliputi Kewenangan Pemprov dan hak masyarakat, penyelenggaraan perlindungan masyarakat, pembinaan dan pengawasan serta penguatan kelembagaan satpol PP Provinsi, sanksi administrasi dan ketentuan pidana.
Terkait dengan keberadaan Satpol PP di dalam Perda ini, mempunyai tugas membantu kepala daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tenteram sehingga roda pemerintahan berjalan dengan lancar.
Sementara wewenangan Satpol PP antara lain, melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda .
Dalam pengantarnya RPG sapaan akrabnya Rudy P Goni menyampaikan bahwa, tujuan dari Perda ini adalah Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, serta menciptakan kondisi dan keadaan yang dinamis, aman, nyaman, tertib dan kondusif serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berprilaku serta meningkatkan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di Sulawesi Selatan.
Baca Juga: RPG Sampaikan Pentingnya Vaksin Covid-19 di Sosialisasi Nilai Kebangsaan
"Setiap orang memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati manfaat tercapainya ketenteraman dan ketertiban umum," ungkap RPG.
Sementara itu I Nyoman Arya Purnabhawa selaku narasumber pada kegiatan ini menjelaskan, ruang lingkup Perda No 2 Tahun 2021 meliputi Kewenangan Pemprov dan hak masyarakat, penyelenggaraan perlindungan masyarakat, pembinaan dan pengawasan serta penguatan kelembagaan satpol PP Provinsi, sanksi administrasi dan ketentuan pidana.
Terkait dengan keberadaan Satpol PP di dalam Perda ini, mempunyai tugas membantu kepala daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tenteram sehingga roda pemerintahan berjalan dengan lancar.
Sementara wewenangan Satpol PP antara lain, melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda .
Lihat Juga :