Geger Warisan 20 Are Anak Tega Gugat Bapak Renta, Penggugat Tak Hadir Sidang Batal
loading...
A
A
A
LOMBOK TIMUR - Mejalis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Selong, NTB, menunda sidang perdana konflik warisan yang melibatkan bapak dan anak di Lombok Timur, NTB, karena pihak penggugat yang merupakan anak tergugat tidak hadir dalam persidangan perdana ini.
Penggugat hanya diwakili kuasa hukumnya saja, sehingga majelis hakim PN Selong menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemanggilan penggugat dan tergugat. Sementara sebagai tergugat, Amak Yoni hadir didampingi sejumlah pengacara dan aktivis LSM yang simpati dengan kasusnya.
Kakek yang sudah renta ini, datang sebelum jadwal persidangan dilakukan. Sesuai jadwal, persidangan seharusnya digelar, Jumat (20/8/2021) pukul 14.00 WITA. Saat membuka persidangan, majelis hakim sempat menyarankan agar kedua belah pihak melakukan proses mediasi terlebih dahulu, dan hal itu disepakati kuasa hukum penggugat maupun tergugat.
Sayangnya, saat proses mediasi, penggugat prinsipal Inak Suhailin, yang merupakan anak kandung Amak Yoni tidak hadir, dan hanya diwakili kuasa hukumnya. Kuasa hukum penggugat, Ramdan Sudiartha enggan memberikan komentar. Ia mengaku hanya menjalankan profesinya, dan meminta wartawan meminta informasi selanjutnya langsung ke rumah kliennya di Sembalun.
Kasus Amak Yoni asal Sembalun Bumbung, yang digugat anak kandungnya sendiri gara-gara perkara tanah warisan seluas 20 are ini, sempat viral di media sosial dan mengundang simpati dari sejumlah kalangan.
Penggugat hanya diwakili kuasa hukumnya saja, sehingga majelis hakim PN Selong menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemanggilan penggugat dan tergugat. Sementara sebagai tergugat, Amak Yoni hadir didampingi sejumlah pengacara dan aktivis LSM yang simpati dengan kasusnya.
Kakek yang sudah renta ini, datang sebelum jadwal persidangan dilakukan. Sesuai jadwal, persidangan seharusnya digelar, Jumat (20/8/2021) pukul 14.00 WITA. Saat membuka persidangan, majelis hakim sempat menyarankan agar kedua belah pihak melakukan proses mediasi terlebih dahulu, dan hal itu disepakati kuasa hukum penggugat maupun tergugat.
Sayangnya, saat proses mediasi, penggugat prinsipal Inak Suhailin, yang merupakan anak kandung Amak Yoni tidak hadir, dan hanya diwakili kuasa hukumnya. Kuasa hukum penggugat, Ramdan Sudiartha enggan memberikan komentar. Ia mengaku hanya menjalankan profesinya, dan meminta wartawan meminta informasi selanjutnya langsung ke rumah kliennya di Sembalun.
Baca Juga
Kasus Amak Yoni asal Sembalun Bumbung, yang digugat anak kandungnya sendiri gara-gara perkara tanah warisan seluas 20 are ini, sempat viral di media sosial dan mengundang simpati dari sejumlah kalangan.
(eyt)