Geger Warisan 20 Are Anak Tega Gugat Bapak Renta, Penggugat Tak Hadir Sidang Batal
Jum'at, 20 Agustus 2021 - 16:45 WIB
loading...
Sidang perdana kasus anak gugat ayah kandungnya di Lombok Timur, soal perkara tanah warisan ditunda pekan depan. Foto/iNews TV/Ramli Nurawang
A
A
A
LOMBOK TIMUR - Mejalis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Selong, NTB, menunda sidang perdana konflik warisan yang melibatkan bapak dan anak di Lombok Timur, NTB, karena pihak penggugat yang merupakan anak tergugat tidak hadir dalam persidangan perdana ini.
Baca juga: Miris! Kakek Tua Renta Sebatang Kara Digugat Anak Kandung Gara-gara Tanah Warisan
Penggugat hanya diwakili kuasa hukumnya saja, sehingga majelis hakim PN Selong menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemanggilan penggugat dan tergugat. Sementara sebagai tergugat, Amak Yoni hadir didampingi sejumlah pengacara dan aktivis LSM yang simpati dengan kasusnya.
Kakek yang sudah renta ini, datang sebelum jadwal persidangan dilakukan. Sesuai jadwal, persidangan seharusnya digelar, Jumat (20/8/2021) pukul 14.00 WITA. Saat membuka persidangan, majelis hakim sempat menyarankan agar kedua belah pihak melakukan proses mediasi terlebih dahulu, dan hal itu disepakati kuasa hukum penggugat maupun tergugat.
Baca juga: Miris! Kakek Tua Renta Sebatang Kara Digugat Anak Kandung Gara-gara Tanah Warisan
Penggugat hanya diwakili kuasa hukumnya saja, sehingga majelis hakim PN Selong menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemanggilan penggugat dan tergugat. Sementara sebagai tergugat, Amak Yoni hadir didampingi sejumlah pengacara dan aktivis LSM yang simpati dengan kasusnya.
Kakek yang sudah renta ini, datang sebelum jadwal persidangan dilakukan. Sesuai jadwal, persidangan seharusnya digelar, Jumat (20/8/2021) pukul 14.00 WITA. Saat membuka persidangan, majelis hakim sempat menyarankan agar kedua belah pihak melakukan proses mediasi terlebih dahulu, dan hal itu disepakati kuasa hukum penggugat maupun tergugat.
Lihat Juga :