Surat KASN Tersebar, 12 Pejabat Pemprov Sulsel Bakal Dimutasi

Rabu, 18 Agustus 2021 - 23:03 WIB
loading...
Surat KASN Tersebar, 12 Pejabat Pemprov Sulsel Bakal Dimutasi
Kantor Gubernur Sulsel. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
MAKASSAR - Sebanyak 12 pejabat dikabarkan dimutasi berdasarkan hasil job fit atau uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) .

Kebijakan mutasi belasan pejabat tersebut tertuang dalam surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor: B- 2732 /KASN/08/2021 perihal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi PPT Pratama dalam rangka mutasi di lingkungan Pemprov Sulsel . Surat yang beredar dan diterima wartawan itu ditandatangani langsung Ketua KASN Agus Pramusinto di Jakarta, 12 Agustus 2021.

Baca Juga: Pemprov Sulsel
Diketahui, uji kompetensi Pemprov Sulsel sebelumnya diikuti 33 PPT Pratama atau setingkat eselon II. Dari hasil pelaksanaan job fit itu, ada 12 kepala OPD yang dimutasi ke jabatan yang baru, dan 21 lainnya tetap pada posisinya.

KASN dalam surat rekomendasinya menyetujui hasil uji kompetensi yang dilakukan Pemprov Sulsel . Selanjutnya, 12 pejabat yang dimutasi bisa dilantik dalam jabatan yang baru usai mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pelantikan dilakukan setelah mendapat ijin pelantikan dari Menteri Dalam Negeri,” tegas Ketua KASN, Agus Pramusinto sebagaimana tertulis dalam surat rekomendasi yang diterima wartawan.

Baca juga:HUT ke-76 RI, Plt Gubernur: Persatuan dan Gotong Royong Diuji Hadapi Pandemi

Selain itu, KASN juga memberi catatan khusus kepada salah satu pejabat yang dimutasi, yakni Muhammad Jufri. Kepala Dinas Pendidikan Sulsel yang dimutasi jadi Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Sulsel itu baru bisa dilantik setelah setahun menjabat pada posisi sebelumnya atau tepat pada 18 Agustus 2021.

“Terhadap PPT Pratama atas nama Prof Dr Muhammad Jufri MSI MPSI, penetapan/pelantikannya ke jabatan baru dapat dilakukan setelah menduduki jabatan Kepala Dinas Pendidikan selama satu tahun (tanggal 18 Agustus 2021),” tulis Agus Pramusinto.

KASN juga menekankan, uji kompetensi dalam rangka mutasi itu tidak dapat dijadikan acuan untuk melakukan pemberhentian pejabat dari jabatannya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2931 seconds (0.1#10.140)