12.164 Narapidana di Jabar dapat Remisi Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI

Rabu, 18 Agustus 2021 - 21:33 WIB
loading...
12.164 Narapidana di...
Wakil Gubernur (Wagub) Jabar Uu Ruzhanul Ulum menyerahkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2021 Narapidana dan Anak secara simbolis di Lapas Perempuan Kelas II A, Kota Bandung, Selasa (17/8/2021). (Foto: Yana/Biro Adp
A A A
KOTA BANDUNG - Sebanyak 12.164 narapidana dan anak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat (Jabar) mendapatkan remisi bertepatan dengan peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Wakil Gubernur (Wagub) Jabar Uu Ruzhanul Ulum menyerahkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pemberian Remisi Umum 2021 Narapidana dan Anak secara simbolis di Lapas Perempuan Kelas II A, Kota Bandung, Selasa (17/8/2021).

"Narapidana yang memperoleh remisi untuk selalu menguatkan keimanan dan ketakwaan. Harus tetap sabar, taat dan juga mengetahui tentang hukum supaya kita tidak terjerat oleh hukum. Sehingga tidak akan lagi terjerumus pada hal-hal yang bertentangan dengan agama dan negara," kata Pak Uu sapaan Wagub Jabar.

Adapun syarat-syarat narapidana yang berhak memperoleh remisi, yakni berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, telah menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak penahanan untuk tindak pindana umum, dan untuk tindak pidana terkait PP 99 Tahun 2012 pasal 3A tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

Pak Uu berharap lingkungan narapidana yang bebas karena habis masa pidana usai mendapatkan remisi harus membuka pintu selebar-lebarnya.

“Jangan sampai mereka frustasi sehingga berpikiran yang tidak-tidak, akhirnya kembali pada hal-hal yang dilarang oleh agama dan negara. Jadi pesan pada diri mereka sendiri dan juga pesan kepada masyarakat untuk bisa bergabung dan bergaul,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, mereka anggap adalah seperti masyarakat biasa yang tidak memiliki hal-hal negatif ke belakang atau riwayat yang tidak baik ke belakang.

Selain itu, Pak Uu juga melaporkan bahwa narapidana dan petugas lapas maupun rutan sudah menjalani vaksinasi Covid-19. Hal itu dilakukan untuk menekan risiko penularan Covid-19 di lapas maupun rutan. Seluruh penghuninya baik itu binaan ataupun petugasnya bahkan pegawainya, sudah divaksin. CM
[21.05, 18/8/2021] Syarif Sindo: Bandung ya..
[21.20, 18/8/2021] Naomy Sindo: aku baca dulu
[21.20, 18/8/2021] Syarif Sindo: Ridwan Kamil: Tak Ada Lagi Zona Merah di Jabar

Kota Bandung – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan tidak ada lagi kota/kabupaten di Jabar yang masuk kategori zona merah atau risiko tinggi. Per hari ini daerah risiko tinggi sudah turun semua ke risiko sedang.

"Kita tidak ada lagi zona merah per minggu ini seluruh wilayah di tanah Jawa Barat, risiko tinggi sudah turun ke risiko sedang itu berkat kerja keras semua pihak dan juga doa semua pihak," ujar Ridwan Kamil di Kota Bandung, Rabu (18/8/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1546 seconds (0.1#10.140)