Jaksa KPK Beberkan Sepak Terjang Aa Umbara di Kasus Korupsi Bansos Bandung Barat

Rabu, 18 Agustus 2021 - 15:43 WIB
loading...
A A A
Tidak hanya itu, pemilihan perusahaan milik M Totoh Gunawan sebagai penyedia paket bansos dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. Aa Umbara sendiri yang mengenalkan M Totoh Gunawan kepada para pejabat Pemda Bandung Barat sebagai perusahaan pengadaan paket sembako JPS dan PSBB.

"Dalam pelaksanaannya, pembayaran paket sembako tersebut dilakukan secara bertahap. Ada enam kali pembayaran yang dilakukan Pemda Bandung Barat kepada perusahaan M Totoh Gunawan," terang Tito.

Tito menyebutkan, dari enam kali pengadaan paket bansos sebanyak 55.378 paket, Pemda Bandung Barat melakukan pembayaran sebesar Rp15.948.750.000 dengan keuntungan yang diraup M Totoh Gunawan sebesar Rp3.405.815.000.

Selain dengan M Totoh Gunawan, Aa Umbara juga bekerja sama dengan anaknya, Andri Wibawa untuk penyediaan paket bansos tersebut. Bahkan, Andri Wibawa sengaja menyiapkan perusahaan yang akan menjadi penyedia paket bansos. Aa Umbara meminta imbalan 1 persen kepada anaknya dalam pengadaan paket bansos tersebut.

"Dalam pelaksanaannya, Pemda Bandung Barat membayar dengan empat kali tahapan. Total uang yang dibayarkan untuk 120.675 paket sebesar Rp 36.202.500.000. Sehingga, atas pengadaan paket bansos tersebut, Andri Wibawa mendapatkan keuntungan Rp2,6 miliar," papar Tito.

Menanggapi dakwaan JPU KPK tersebut, pihak Aa Umbara melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Sidang pun akan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. "Kami tidak akan mengajukan eksepsi. Yang tertuang dalam dakwaan nanti akan kami tuangkan dalam pembuktian," ujar kuasa hukum Aa Umbara, Rizky Rizgantara.
(msd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1879 seconds (0.1#10.24)