Dua Penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Divonis 1 Tahun 8 Bulan
Jum'at, 29 Mei 2020 - 14:39 WIB
loading...
A
A
A
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Dimana sebelumnya, jaksa KPK menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Selain itu, keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta.
Sidang putusan di pengadilan yang berada di Jalan Juanda, Sidoarjo ini digelar berurutan. Pertama sidang untuk Ibnu Gofur. Kemudian dilanjut sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Totok Sumedi.
Kedua terdakwa dianggap terbukti memberikan uang suap secara bertahap hingga Rp1,67 miliar sejak bulan Agustus 2019 hingga terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan petugas KPK pada 7 Januari 2020 di Pendopo Kabupaten Sidoarjo.
Sidang putusan di pengadilan yang berada di Jalan Juanda, Sidoarjo ini digelar berurutan. Pertama sidang untuk Ibnu Gofur. Kemudian dilanjut sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Totok Sumedi.
Kedua terdakwa dianggap terbukti memberikan uang suap secara bertahap hingga Rp1,67 miliar sejak bulan Agustus 2019 hingga terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan petugas KPK pada 7 Januari 2020 di Pendopo Kabupaten Sidoarjo.
(msd)
Lihat Juga :