Terjerat Suap Rp10,5 Miliar, Mantan Kepala Bappeda Jatim Dituntut 7 Tahun Penjara
Kamis, 04 Mei 2023 - 00:14 WIB
loading...
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim, Budi Setiawan, dituntut hukuman tujuh tahun penjara terkait kasus suap Rp10,5 miliar. Foto/MPI/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Dugaan suap senilai Rp10,5 miliar untuk memuluskan bantuan keuangan di Kabupaten Tulungagung, turut menjerat mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim, Budi Setiawan. Bahkan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Budi Setiawan dituntut hukuman tujuh tahun penjara.
Baca juga: Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Didakwa Terima Suap 20.000 Dolar Singapura
Selain itu, Budi Setiawan juga diwajibkan membayar denda Rp400 juta, subsider enam bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang negara sebesar Rp10,5 miliar, subsider tiga tahun penjara. Dalam perkara ini, Budi dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor.
"Kami meminta terdakwa agar dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun, dan denda Rp400 juta subsider enam bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andi Bernard Desman Simanjuntak, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (3/5/2023).
Baca juga: Gagah! Begini Sosok Gajah Mada Sang Pemersatu Nusantara Hasil Pencitraan Artificial Intelligence
Baca juga: Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Didakwa Terima Suap 20.000 Dolar Singapura
Selain itu, Budi Setiawan juga diwajibkan membayar denda Rp400 juta, subsider enam bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang negara sebesar Rp10,5 miliar, subsider tiga tahun penjara. Dalam perkara ini, Budi dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor.
"Kami meminta terdakwa agar dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun, dan denda Rp400 juta subsider enam bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andi Bernard Desman Simanjuntak, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (3/5/2023).
Baca juga: Gagah! Begini Sosok Gajah Mada Sang Pemersatu Nusantara Hasil Pencitraan Artificial Intelligence
Lihat Juga :