Dua Penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Divonis 1 Tahun 8 Bulan
Jum'at, 29 Mei 2020 - 14:39 WIB
loading...
Ibnu Gofur dan Totok Sumedi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Surabaya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan delapan bulan. Sidang digelar melalui teleconference.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A
A
A
SIDOARJO - Dua kontraktor, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Surabaya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan delapan bulan.
Keduanya terbukti melakukan suap ke Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Suap dilakukan kedua terdakwa untuk mendapatkan proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Sidoarjo.
"Mengadili menghukum terdakwa Ibnu Gofur dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan penjara, dikurangkan dengan penahanan yang telah dijalani,"ujar Ketua Majelis, Rohmad saat membacakan amar putusannya, Jum'at (29/5/2020).
Putusan yang sama juga diberikan ke terdakwa Totok Sumedi. Selain hukuman badan, keduanya juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Perbuatan kedua terdakwa dianggap bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Ditemui usai sidang, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto belum berencana mengajukan banding. Dia mengaku masih akan melaporkan putusan ini ke pimpinan KPK. "Namun, putusan majelis hakim telah mengakomodir surat dakwaan kami dengan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah," katanya.
Keduanya terbukti melakukan suap ke Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Suap dilakukan kedua terdakwa untuk mendapatkan proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Sidoarjo.
"Mengadili menghukum terdakwa Ibnu Gofur dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan penjara, dikurangkan dengan penahanan yang telah dijalani,"ujar Ketua Majelis, Rohmad saat membacakan amar putusannya, Jum'at (29/5/2020).
Putusan yang sama juga diberikan ke terdakwa Totok Sumedi. Selain hukuman badan, keduanya juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Perbuatan kedua terdakwa dianggap bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Ditemui usai sidang, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto belum berencana mengajukan banding. Dia mengaku masih akan melaporkan putusan ini ke pimpinan KPK. "Namun, putusan majelis hakim telah mengakomodir surat dakwaan kami dengan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah," katanya.
Lihat Juga :