Dua Penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Divonis 1 Tahun 8 Bulan
loading...
A
A
A
SIDOARJO - Dua kontraktor, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Surabaya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan delapan bulan.
Keduanya terbukti melakukan suap ke Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Suap dilakukan kedua terdakwa untuk mendapatkan proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Sidoarjo.
"Mengadili menghukum terdakwa Ibnu Gofur dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan penjara, dikurangkan dengan penahanan yang telah dijalani,"ujar Ketua Majelis, Rohmad saat membacakan amar putusannya, Jum'at (29/5/2020).
Putusan yang sama juga diberikan ke terdakwa Totok Sumedi. Selain hukuman badan, keduanya juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Perbuatan kedua terdakwa dianggap bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Ditemui usai sidang, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto belum berencana mengajukan banding. Dia mengaku masih akan melaporkan putusan ini ke pimpinan KPK. "Namun, putusan majelis hakim telah mengakomodir surat dakwaan kami dengan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah," katanya.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Dimana sebelumnya, jaksa KPK menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Selain itu, keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta.
Sidang putusan di pengadilan yang berada di Jalan Juanda, Sidoarjo ini digelar berurutan. Pertama sidang untuk Ibnu Gofur. Kemudian dilanjut sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Totok Sumedi.
Kedua terdakwa dianggap terbukti memberikan uang suap secara bertahap hingga Rp1,67 miliar sejak bulan Agustus 2019 hingga terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan petugas KPK pada 7 Januari 2020 di Pendopo Kabupaten Sidoarjo.
Lihat Juga: Kasus Suap Dana Hibah, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dituntut 12 tahun Penjara
Keduanya terbukti melakukan suap ke Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Suap dilakukan kedua terdakwa untuk mendapatkan proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Sidoarjo.
"Mengadili menghukum terdakwa Ibnu Gofur dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan penjara, dikurangkan dengan penahanan yang telah dijalani,"ujar Ketua Majelis, Rohmad saat membacakan amar putusannya, Jum'at (29/5/2020).
Putusan yang sama juga diberikan ke terdakwa Totok Sumedi. Selain hukuman badan, keduanya juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Perbuatan kedua terdakwa dianggap bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Ditemui usai sidang, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto belum berencana mengajukan banding. Dia mengaku masih akan melaporkan putusan ini ke pimpinan KPK. "Namun, putusan majelis hakim telah mengakomodir surat dakwaan kami dengan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah," katanya.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Dimana sebelumnya, jaksa KPK menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Selain itu, keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta.
Sidang putusan di pengadilan yang berada di Jalan Juanda, Sidoarjo ini digelar berurutan. Pertama sidang untuk Ibnu Gofur. Kemudian dilanjut sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Totok Sumedi.
Kedua terdakwa dianggap terbukti memberikan uang suap secara bertahap hingga Rp1,67 miliar sejak bulan Agustus 2019 hingga terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan petugas KPK pada 7 Januari 2020 di Pendopo Kabupaten Sidoarjo.
Lihat Juga: Kasus Suap Dana Hibah, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dituntut 12 tahun Penjara
(msd)