Dua Penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Jum'at, 29 Mei 2020 - 14:39 WIB
loading...
Dua Penyuap Bupati Sidoarjo...
Ibnu Gofur dan Totok Sumedi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Surabaya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan delapan bulan. Sidang digelar melalui teleconference.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SIDOARJO - Dua kontraktor, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Surabaya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan delapan bulan.

Keduanya terbukti melakukan suap ke Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Suap dilakukan kedua terdakwa untuk mendapatkan proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Sidoarjo.

"Mengadili menghukum terdakwa Ibnu Gofur dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan penjara, dikurangkan dengan penahanan yang telah dijalani,"ujar Ketua Majelis, Rohmad saat membacakan amar putusannya, Jum'at (29/5/2020).

Putusan yang sama juga diberikan ke terdakwa Totok Sumedi. Selain hukuman badan, keduanya juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Perbuatan kedua terdakwa dianggap bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Ditemui usai sidang, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto belum berencana mengajukan banding. Dia mengaku masih akan melaporkan putusan ini ke pimpinan KPK. "Namun, putusan majelis hakim telah mengakomodir surat dakwaan kami dengan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Suap Dana Hibah,...
Kasus Suap Dana Hibah, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dituntut 12 tahun Penjara
Eks Bupati Sidoarjo...
Eks Bupati Sidoarjo Saiful Illah Didakwa Terima Gratifikasi Rp44,2 Miliar
Terjerat Suap Rp10,5...
Terjerat Suap Rp10,5 Miliar, Mantan Kepala Bappeda Jatim Dituntut 7 Tahun Penjara
3 Mantan Pimpinan DPRD...
3 Mantan Pimpinan DPRD Tulungagung Dituntut 4 Tahun Penjara
Hakim PN Surabaya Itong...
Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Jalani Sidang Dakwaan Kasus Suap Rp400 Juta
Terbukti Korupsi Rp1,2...
Terbukti Korupsi Rp1,2 Miliar, Wakasek SMKN 10 Malang Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Korupsi Bakamla, Dirut...
Korupsi Bakamla, Dirut PT CMI Teknologi Didakwa Perkaya Diri Rp60,329 Miliar
DPR Apresiasi Kerja...
DPR Apresiasi Kerja Keras Kejagung Usut Kasus Jiwasraya
Rekomendasi
FK Unair Kukuhkan Profesor...
FK Unair Kukuhkan Profesor University of Melbourne sebagai Adjunct Professor
Perkuat Daya Saing Industri...
Perkuat Daya Saing Industri Wellness dan Beauty Nasional Mendunia, BRI Dukung BWB Expo 2026 di Bali
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Infografis
8 Negara Termurah di...
8 Negara Termurah di Dunia untuk Liburan Tahun 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved