Dua Penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Jum'at, 29 Mei 2020 - 14:39 WIB
loading...
Dua Penyuap Bupati Sidoarjo...
Ibnu Gofur dan Totok Sumedi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Surabaya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan delapan bulan. Sidang digelar melalui teleconference.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SIDOARJO - Dua kontraktor, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Surabaya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan delapan bulan.

Keduanya terbukti melakukan suap ke Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Suap dilakukan kedua terdakwa untuk mendapatkan proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Sidoarjo.

"Mengadili menghukum terdakwa Ibnu Gofur dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan penjara, dikurangkan dengan penahanan yang telah dijalani,"ujar Ketua Majelis, Rohmad saat membacakan amar putusannya, Jum'at (29/5/2020).

Putusan yang sama juga diberikan ke terdakwa Totok Sumedi. Selain hukuman badan, keduanya juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Perbuatan kedua terdakwa dianggap bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Ditemui usai sidang, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto belum berencana mengajukan banding. Dia mengaku masih akan melaporkan putusan ini ke pimpinan KPK. "Namun, putusan majelis hakim telah mengakomodir surat dakwaan kami dengan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah," katanya.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Dimana sebelumnya, jaksa KPK menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Selain itu, keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta.

Sidang putusan di pengadilan yang berada di Jalan Juanda, Sidoarjo ini digelar berurutan. Pertama sidang untuk Ibnu Gofur. Kemudian dilanjut sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Totok Sumedi.

Kedua terdakwa dianggap terbukti memberikan uang suap secara bertahap hingga Rp1,67 miliar sejak bulan Agustus 2019 hingga terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan petugas KPK pada 7 Januari 2020 di Pendopo Kabupaten Sidoarjo.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Suap Dana Hibah,...
Kasus Suap Dana Hibah, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dituntut 12 tahun Penjara
Eks Bupati Sidoarjo...
Eks Bupati Sidoarjo Saiful Illah Didakwa Terima Gratifikasi Rp44,2 Miliar
Terjerat Suap Rp10,5...
Terjerat Suap Rp10,5 Miliar, Mantan Kepala Bappeda Jatim Dituntut 7 Tahun Penjara
3 Mantan Pimpinan DPRD...
3 Mantan Pimpinan DPRD Tulungagung Dituntut 4 Tahun Penjara
Hakim PN Surabaya Itong...
Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Jalani Sidang Dakwaan Kasus Suap Rp400 Juta
Terbukti Korupsi Rp1,2...
Terbukti Korupsi Rp1,2 Miliar, Wakasek SMKN 10 Malang Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Korupsi Bakamla, Dirut...
Korupsi Bakamla, Dirut PT CMI Teknologi Didakwa Perkaya Diri Rp60,329 Miliar
DPR Apresiasi Kerja...
DPR Apresiasi Kerja Keras Kejagung Usut Kasus Jiwasraya
Rekomendasi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Ruben Onsu Tak Lagi...
Ruben Onsu Tak Lagi Harapkan Permintaan Maaf Sarwendah, Hanya Ingin Bertemu Anak
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
8 Negara Termurah di...
8 Negara Termurah di Dunia untuk Liburan Tahun 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved