Sidang Gugatan Class Action Diwarnai Demo Desak PT Greenfields Angkat Kaki dari Blitar
loading...
A
A
A
BLITAR - Sidang ketiga gugatan perdata class action pencemaran lingkungan dengan tergugat PT Greenfields Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Blitar diwarnai aksi unjuk rasa. Puluhan warga dari Kecamatan Doko dan Kecamatan Wlingi mendesak PT Greenfields angkat kaki dari Kabupaten Blitar.
Baca juga: Sidang Gugatan Class Action, Warga Blitar Sembelih Sapi Simbol Ditutupnya Greenfields
"Aksi ini merupakan bentuk dukungan warga terhadap gugatan class action," ujar Koordinator Aksi, Kinan kepada wartawan Senin (16/8/2021). Tiba di kantor PN Blitar, massa langsung membentangkan poster dan berorasi. Massa sekitar 20-an orang datang dengan mengendarai sepeda motor.
Baca juga: Heboh, Sejumlah Wanita Gotong Keranda Mayat ke Masjid Disalatkan Lalu Dimakamkan
Pada poster yang dibentangkan, bertuliskan : Stop Greenfields, Pencemaran Lingkungan. Kembalikan Kelayakan Lingkungan. Greenfields Wajib Bertanggung Jawab. "Ini merupakan penegasan sikap warga. Kalau tidak bertanggung jawab, PT Greenfields sebaiknya pergi dari Blitar," tegas Kinan.
Sejak tahun 2018 membuka peternakan sapi perah di Wlingi (Farm 2), PT Greenfields terus berurusan dengan lingkungan. Limbah kotoran sapi dialirkan ke sungai. Limbah mengakibatkan air sungai keruh dan berbau busuk serta ikan-ikan pada mati. Termasuk ikan-ikan di kolam warga yang airnya berasal dari sungai.
Inspeksi mendadak Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso pada 29 Juli 2021, berhasil menemukan pipa pembuangan limbah yang langsung menuju sungai. Menurut Kinan, selama tiga tahun warga mengalami kerugian.
Dengan menempuh jalan gugatan class action, warga mencari keadilan. "Warga mengalami kerugian materiil dan non materiil," kata Kinan.
Usai berunjuk rasa, beberapa perwakilan massa aksi masuk ke dalam ruang persidangan. Sidang gugatan class action ketiga mengusung agenda penyampaian tanggapan atau sanggahan tergugat. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ary Wahyu Irawan.
Kuasa hukum PT Greenfields selaku tergugat terlihat hadir di persidangan. Begitu juga Gubernur Jatim serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi selaku turut tergugat 1 dan turut tergugat 2.
Penyampaian tanggapan gugatan dilakukan secara tertulis. Michael Jhon Amalo Sipet, kuasa hukum PT Greenfields menyerahkan bukti dokumen. Kuasa hukum turut tergugat 1 dan 2 juga juga menyerahkan bukti dokumen. Menurut Jhon, bukti yang ia sampaikan kepada majelis berupa pencabutan kuasa tiga perwakilan warga penggugat.
Tiga orang dari sembilan perwakilan warga penggugat mengaku tidak tahu jika namanya dipakai untuk melakukan gugatan class action. "Saat dimintai tandatangan mereka tidak tahu jika itu digunakan untuk proses gugatan hukum," ujar Jhon. Persidangan lanjutan hanya berlangsung sekitar lima belas menit.
Majelis hakim langsung menjadwalkan persidangan berikutnya pada 23 Agustus mendatang. Sementara menanggapi hal itu kuasa hukum warga penggugat Joko Trisno Mudiyanto mengatakan, penarikan kuasa tiga perwakilan warga bukan persoalan. Penarikan kuasa tidak mempengaruhi proses gugatan class action. Hanya saja Joko menilai hal itu cukup ganjil.
Sebab sebelum membubuhkan tanda tangan, lebih dulu dilakukan pertemuan. Bahkan pertemuan berlangsung tiga kali. Joko juga menyayangkan kenapa pencabutan kuasa tidak disampaikan kepadanya selaku kuasa hukum. Tapi justru disampaikan ke pihak lain (PT Greenfields). "Juga harus diingat kuasa itu bertanda tangan di atas meterai dan ada konsekuensi hukumnya," kata Joko.
Baca juga: Sidang Gugatan Class Action, Warga Blitar Sembelih Sapi Simbol Ditutupnya Greenfields
"Aksi ini merupakan bentuk dukungan warga terhadap gugatan class action," ujar Koordinator Aksi, Kinan kepada wartawan Senin (16/8/2021). Tiba di kantor PN Blitar, massa langsung membentangkan poster dan berorasi. Massa sekitar 20-an orang datang dengan mengendarai sepeda motor.
Baca juga: Heboh, Sejumlah Wanita Gotong Keranda Mayat ke Masjid Disalatkan Lalu Dimakamkan
Pada poster yang dibentangkan, bertuliskan : Stop Greenfields, Pencemaran Lingkungan. Kembalikan Kelayakan Lingkungan. Greenfields Wajib Bertanggung Jawab. "Ini merupakan penegasan sikap warga. Kalau tidak bertanggung jawab, PT Greenfields sebaiknya pergi dari Blitar," tegas Kinan.
Sejak tahun 2018 membuka peternakan sapi perah di Wlingi (Farm 2), PT Greenfields terus berurusan dengan lingkungan. Limbah kotoran sapi dialirkan ke sungai. Limbah mengakibatkan air sungai keruh dan berbau busuk serta ikan-ikan pada mati. Termasuk ikan-ikan di kolam warga yang airnya berasal dari sungai.
Inspeksi mendadak Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso pada 29 Juli 2021, berhasil menemukan pipa pembuangan limbah yang langsung menuju sungai. Menurut Kinan, selama tiga tahun warga mengalami kerugian.
Dengan menempuh jalan gugatan class action, warga mencari keadilan. "Warga mengalami kerugian materiil dan non materiil," kata Kinan.
Usai berunjuk rasa, beberapa perwakilan massa aksi masuk ke dalam ruang persidangan. Sidang gugatan class action ketiga mengusung agenda penyampaian tanggapan atau sanggahan tergugat. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ary Wahyu Irawan.
Kuasa hukum PT Greenfields selaku tergugat terlihat hadir di persidangan. Begitu juga Gubernur Jatim serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi selaku turut tergugat 1 dan turut tergugat 2.
Penyampaian tanggapan gugatan dilakukan secara tertulis. Michael Jhon Amalo Sipet, kuasa hukum PT Greenfields menyerahkan bukti dokumen. Kuasa hukum turut tergugat 1 dan 2 juga juga menyerahkan bukti dokumen. Menurut Jhon, bukti yang ia sampaikan kepada majelis berupa pencabutan kuasa tiga perwakilan warga penggugat.
Tiga orang dari sembilan perwakilan warga penggugat mengaku tidak tahu jika namanya dipakai untuk melakukan gugatan class action. "Saat dimintai tandatangan mereka tidak tahu jika itu digunakan untuk proses gugatan hukum," ujar Jhon. Persidangan lanjutan hanya berlangsung sekitar lima belas menit.
Majelis hakim langsung menjadwalkan persidangan berikutnya pada 23 Agustus mendatang. Sementara menanggapi hal itu kuasa hukum warga penggugat Joko Trisno Mudiyanto mengatakan, penarikan kuasa tiga perwakilan warga bukan persoalan. Penarikan kuasa tidak mempengaruhi proses gugatan class action. Hanya saja Joko menilai hal itu cukup ganjil.
Sebab sebelum membubuhkan tanda tangan, lebih dulu dilakukan pertemuan. Bahkan pertemuan berlangsung tiga kali. Joko juga menyayangkan kenapa pencabutan kuasa tidak disampaikan kepadanya selaku kuasa hukum. Tapi justru disampaikan ke pihak lain (PT Greenfields). "Juga harus diingat kuasa itu bertanda tangan di atas meterai dan ada konsekuensi hukumnya," kata Joko.
(shf)