Covid-19 Bukan Aib, Masyarakat Diimbau Tak Diskriminasi Penderitanya
Selasa, 21 April 2020 - 12:32 WIB
loading...
A
A
A
Saat itu, melalui video animasi yang ditampilkan, disosialisasikan pula prosedur alur rujukan rumah sakit (RS) Darurat Rujukan Covid-19 di RS Martha Friska dan RS GL Tobing. Yakni, RS asal memastikan bahwa pasien yang dirujuk adalah PDP baru yang telah dikonfirmasi oleh dokter spesialis paru dan penyakit dalam serta bukan PDP yang sedang dirawat di RS asal.
Selanjutnya, pasien PDP baru tersebut sudah harus dilakukan pemeriksaan darah, foto toraks dan pemeriksaan jantung Elektrokardiogram (EKG) sebelum dirujuk. RS asal meminta persetujuaan kesediaan pasien dirawat di RS Darurat Rujukan tanpa pendampingan kecuali pasien anak di bawah umur 15 tahun.
RS asal menghubungi hotline RS Darurat Rujukan Covid-19. Lalu, pasien dikirim menggunakan ambulans RS asal dengan membawa hasil pemeriksaan. Puskesmas tidak dapat langsung mengirimkan pasien PDP tanpa melalui RS Umum setempat.
Selanjutnya, pasien PDP baru tersebut sudah harus dilakukan pemeriksaan darah, foto toraks dan pemeriksaan jantung Elektrokardiogram (EKG) sebelum dirujuk. RS asal meminta persetujuaan kesediaan pasien dirawat di RS Darurat Rujukan tanpa pendampingan kecuali pasien anak di bawah umur 15 tahun.
RS asal menghubungi hotline RS Darurat Rujukan Covid-19. Lalu, pasien dikirim menggunakan ambulans RS asal dengan membawa hasil pemeriksaan. Puskesmas tidak dapat langsung mengirimkan pasien PDP tanpa melalui RS Umum setempat.
(nfl)
Lihat Juga :