Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Tembakau Sintesis di Makassar

Kamis, 12 Agustus 2021 - 18:36 WIB
loading...
Polisi Gagalkan Peredaran...
Wakapolrestabes Makassar AKBP Budi Susanto didampingi Kepala Satuan Narkoba AKBP Yudi Frianto saat merilis pengungkapan peredaran tembakau sintetis di Makassar, Kamis, (12/08/2021). Foto: Sindonews/Ahmad Al Qadri
A A A
MAKASSAR - Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Makassar , berhasil menggagalkan peredaran narkoba 1 kilogram tembakau sintetis jenis gorila.

Barang bukti tersebut diamankan dari tiga pelaku di dua tempat kejadian perkara yakni masing-masing MR (19), MS (19) dan AS (20).



Wakapolrestabes Makassar AKBP Budi Susanto SIK menerangkan dalam pengungkapan kasus narkotika jenis tembakau gorilla ada tiga terduga pelaku diamankan. Dari penangkapan itu, ia menyebutkan tembakau jenis gorila ini menjadi perhatian karena bisa merusak masa depan generasi muda.

"Kalau dilihat dari barang buktinya, ini merupakan pengungkapan yang menjadi perhatian karena bisa membahayakan dan merusak masa depan generasi muda," kata Santoso didampingi, Kasat Narkoba AKBP Yudi Frianto, Kamis, (12/8/2021).

Kepala Satuan Narkoba AKBP Yudi Frianto menambahkan pada satu pelaku pertama diamankan yakni MR di BTN Tamarunang dan berikutnya lelaki dengan inisial AS dan MS diamankan di Jalan Urip Sumoharjo dengan barang bukti tembakau sintesis jenis gorila seberat 1 kg.

"Penangkapan dilakukan setelah pengembangan oleh tim opsnal Satnarkoba Polrestabes Makassar , dengan berhasil mendapatkan barang bukti tembakau gorilla sintesis seberat 1 kg," kata Yudi.



Lebih lanjut, Mantan Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel menjelaskan proses jual beli barang haram ini dilakukan secara online atau COD dengan target pasaran pelajar hingga dewasa dan sudah memiliki pelanggan masing-masing.

"Dijual per paket mulai dari Rp100.000-Rp200.000. Dan mereka sudah punya pelanggan masing-masing dengan target penjualan pelajar sampai dewasa," jelas Yudi.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2314 seconds (0.1#10.140)