Penganiaya Dokter Dituntut 2 Bulan Kurungan Dinilai Cederai Rasa Keadilan

Rabu, 11 Agustus 2021 - 21:04 WIB
loading...
A A A
“Kita berharap, majelis hakim memakai hati untuk menegakkan marwah peradilan, yaitu tegas ke atas, dan adil juga ke bawah,” demikian Adib.



Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Donny Nauphar dua bulan penjara. Donny merupakan terdakwa penganiaya dosen Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ).

Kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Donny Nauphar, selaku kepala Laboratorium Fakultas Kedokteran (FK) UGJ, kepada korban bernama Herry Nurhendriyana, pada Februari 2021. Herry juga dosen UGJ.

Kasus itu ditindaklanjuti Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke PN Cirebon. Sidang pertama perkara ini dilaksanakan pada Rabu (23/6). Donny didakwa Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan.
(nic)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0126 seconds (0.1#10.140)