Izin Bupati Blitar untuk Pembangunan Pabrik Gula Disoal Legislatif

Minggu, 30 Juni 2019 - 18:22 WIB
Izin Bupati Blitar untuk...
Pemberian izin lokasi pembangunan Pabrik Gula PT Olam Sumber Manis (OSM) di Desa Kaulon Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar dipertanyakan. Foto/Istimewa
A A A
Pemberian izin lokasi pembangunan Pabrik Gula PT Olam Sumber Manis (OSM) di Desa Kaulon Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar dipertanyakan kalangan legislatif.

Penerbitan izin oleh Bupati Blitar sebelum ada pembebasan lahan dinilai dewan tidak rasional.

"Izin lokasi sudah dikeluarkan. Sementara pembebasan lahan belum berjalan. Ini tidak rasional," kata anggota DPRD Kabupaten Blitar Wasis Kunto Atmojo kepada SINDOnews.com. Izin lokasi ditandatangani Bupati Blitar Rijanto pada 27 September 2017.

Izin nomor 25/35/IP/PMDN/2017 dengan nomor perusahaan 13936.2017 itu dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Blitar. Sesuai izin, pabrik gula PT OSM akan berdiri diatas lahan 815.613 meter persegi.

Selain berada di kawasan Perhutani, sejumlah lahan diantaranya milik warga setempat. Bagi Wasis menjadi hal yang aneh ketika pembebasan lahan belum dilakukan, namun ijin lokasi sudah dikeluarkan. Sebab proses pembebasan lahan membutuhkan waktu yang cukup panjang.

"Ada apa ini?, kok begitu getol mendatangkan pabrik gula baru," kata Wasis dengan nada bertanya.

Di sisi lain, Wasis melihat kapasitas tebu di Kabupaten Blitar belum mencukupi kebutuhan. Jumlah tebu yang dihasilkan perkebunan tebu di Kabupaten Blitar belum bisa memenuhi kebutuhan pabrik gula yang sudah ada.

Wasis mencontohkan kebutuhan giling pabrik gula PT Rejoso Manis Indo (RMI) di Desa Rejoso, Kecamatan Binangun. Stok kebutuhan tebu pabrik yang berdiri tahun 2017 itu masih kurang. Dalam setahun pabrik yang berdiri diatas lahan 25 hektar itu membutuhkan 4,5 juta ton tebu.

Sementara luas lahan di Kabupaten Blitar hanya mampu memenuhi 4,2 juta ton tebu per tahun. Terkait hal itu Wasis akan mempertanyakan alasan Pemkab mengeluarkan izin yang menurut dia, tidak masuk akal itu. "Untuk kebutuhan PT RMI saja belum tercukupi. Kini sudah menambah pabrik gula lagi," kata Wasis.

Dalam persoalan ini Wasis juga melihat proses pembangunan pabrik gula PT OSM juga jalan di tempat. Sejak tahun 2017 hingga sekarang, tidak ada kemajuan yang berarti. Jika kondisinya demikian, menurut Wasis izin lokasi yang dikeluarkan bisa dikaji ulang atau dibatalkan. "Sesuai ketentuan izin bisa dicabut bila dalam waktu setahun tidak bisa memenuhi persyaratan," kata dia.
(nth)
Berita Terkait
Berkat Manis Bisnis...
Berkat Manis Bisnis Gula, Pakubuwono X Kaya Raya Bisa Beli Mobil Benz
Jokowi Tersenyum Melihat...
Jokowi Tersenyum Melihat Hasil Rintisan Mantan Mentan
Musim Giling, Pabrik...
Musim Giling, Pabrik Gula Glenmore Banyuwangi Bakal Raih Cuan 700 Milyar
Luncurkan Produk Baru,...
Luncurkan Produk Baru, PTPN XIV Merambah Market Retail Lewat Gollata
Gandeng Pertamina NRE,...
Gandeng Pertamina NRE, SGN Bangun Pabrik Bioetanol di Banyuwangi
PTPN XI Optimistis PG...
PTPN XI Optimistis PG Assembagoes Beroperasi Tahun Ini
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
6 jam yang lalu
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
8 jam yang lalu
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
9 jam yang lalu
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
9 jam yang lalu
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
9 jam yang lalu
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
10 jam yang lalu
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved