Izin Bupati Blitar untuk Pembangunan Pabrik Gula Disoal Legislatif
A
A
A
BLITAR - Pemberian izin lokasi pembangunan Pabrik Gula PT Olam Sumber Manis (OSM) di Desa Kaulon Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar dipertanyakan kalangan legislatif.
Penerbitan izin oleh Bupati Blitar sebelum ada pembebasan lahan dinilai dewan tidak rasional.
"Izin lokasi sudah dikeluarkan. Sementara pembebasan lahan belum berjalan. Ini tidak rasional," kata anggota DPRD Kabupaten Blitar Wasis Kunto Atmojo kepada SINDOnews.com. Izin lokasi ditandatangani Bupati Blitar Rijanto pada 27 September 2017.
Izin nomor 25/35/IP/PMDN/2017 dengan nomor perusahaan 13936.2017 itu dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Blitar. Sesuai izin, pabrik gula PT OSM akan berdiri diatas lahan 815.613 meter persegi.
Selain berada di kawasan Perhutani, sejumlah lahan diantaranya milik warga setempat. Bagi Wasis menjadi hal yang aneh ketika pembebasan lahan belum dilakukan, namun ijin lokasi sudah dikeluarkan. Sebab proses pembebasan lahan membutuhkan waktu yang cukup panjang.
"Ada apa ini?, kok begitu getol mendatangkan pabrik gula baru," kata Wasis dengan nada bertanya.
Di sisi lain, Wasis melihat kapasitas tebu di Kabupaten Blitar belum mencukupi kebutuhan. Jumlah tebu yang dihasilkan perkebunan tebu di Kabupaten Blitar belum bisa memenuhi kebutuhan pabrik gula yang sudah ada.
Wasis mencontohkan kebutuhan giling pabrik gula PT Rejoso Manis Indo (RMI) di Desa Rejoso, Kecamatan Binangun. Stok kebutuhan tebu pabrik yang berdiri tahun 2017 itu masih kurang. Dalam setahun pabrik yang berdiri diatas lahan 25 hektar itu membutuhkan 4,5 juta ton tebu.
Sementara luas lahan di Kabupaten Blitar hanya mampu memenuhi 4,2 juta ton tebu per tahun. Terkait hal itu Wasis akan mempertanyakan alasan Pemkab mengeluarkan izin yang menurut dia, tidak masuk akal itu. "Untuk kebutuhan PT RMI saja belum tercukupi. Kini sudah menambah pabrik gula lagi," kata Wasis.
Dalam persoalan ini Wasis juga melihat proses pembangunan pabrik gula PT OSM juga jalan di tempat. Sejak tahun 2017 hingga sekarang, tidak ada kemajuan yang berarti. Jika kondisinya demikian, menurut Wasis izin lokasi yang dikeluarkan bisa dikaji ulang atau dibatalkan. "Sesuai ketentuan izin bisa dicabut bila dalam waktu setahun tidak bisa memenuhi persyaratan," kata dia.
Penerbitan izin oleh Bupati Blitar sebelum ada pembebasan lahan dinilai dewan tidak rasional.
"Izin lokasi sudah dikeluarkan. Sementara pembebasan lahan belum berjalan. Ini tidak rasional," kata anggota DPRD Kabupaten Blitar Wasis Kunto Atmojo kepada SINDOnews.com. Izin lokasi ditandatangani Bupati Blitar Rijanto pada 27 September 2017.
Izin nomor 25/35/IP/PMDN/2017 dengan nomor perusahaan 13936.2017 itu dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Blitar. Sesuai izin, pabrik gula PT OSM akan berdiri diatas lahan 815.613 meter persegi.
Selain berada di kawasan Perhutani, sejumlah lahan diantaranya milik warga setempat. Bagi Wasis menjadi hal yang aneh ketika pembebasan lahan belum dilakukan, namun ijin lokasi sudah dikeluarkan. Sebab proses pembebasan lahan membutuhkan waktu yang cukup panjang.
"Ada apa ini?, kok begitu getol mendatangkan pabrik gula baru," kata Wasis dengan nada bertanya.
Di sisi lain, Wasis melihat kapasitas tebu di Kabupaten Blitar belum mencukupi kebutuhan. Jumlah tebu yang dihasilkan perkebunan tebu di Kabupaten Blitar belum bisa memenuhi kebutuhan pabrik gula yang sudah ada.
Wasis mencontohkan kebutuhan giling pabrik gula PT Rejoso Manis Indo (RMI) di Desa Rejoso, Kecamatan Binangun. Stok kebutuhan tebu pabrik yang berdiri tahun 2017 itu masih kurang. Dalam setahun pabrik yang berdiri diatas lahan 25 hektar itu membutuhkan 4,5 juta ton tebu.
Sementara luas lahan di Kabupaten Blitar hanya mampu memenuhi 4,2 juta ton tebu per tahun. Terkait hal itu Wasis akan mempertanyakan alasan Pemkab mengeluarkan izin yang menurut dia, tidak masuk akal itu. "Untuk kebutuhan PT RMI saja belum tercukupi. Kini sudah menambah pabrik gula lagi," kata Wasis.
Dalam persoalan ini Wasis juga melihat proses pembangunan pabrik gula PT OSM juga jalan di tempat. Sejak tahun 2017 hingga sekarang, tidak ada kemajuan yang berarti. Jika kondisinya demikian, menurut Wasis izin lokasi yang dikeluarkan bisa dikaji ulang atau dibatalkan. "Sesuai ketentuan izin bisa dicabut bila dalam waktu setahun tidak bisa memenuhi persyaratan," kata dia.
(nth)