BOR Rumah Sakit di Jatim Menurun di Tengah Perpanjangan PPKM
Rabu, 11 Agustus 2021 - 14:23 WIB
loading...
Tingkat keterisian rumah sakit di Jawa Timur menurun di tengah perpanjangan PPKM Level 4.Foto/ilustrasi
A
A
A
SURABAYA - Perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di wilayah Jawa-Bali mulai berlaku mulai Selasa (10/8/2021) hingga Senin (16/8/2021). Kebijakan untuk bertujuan menekan angka kasus COVID-19 di Tanah Air.
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menyebut, PPKM berlevel berdampak signifikan terhadap penurunan Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian bed di rumah sakit. Utamanya untuk BOR isolasi rumah sakit maupun rumah sakit darurat serta rumah karantina.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim, bila dibandingkan dengan awal PPKM 3 Juli hingga 9 Agustus 2021 kondisi BOR isolasi RS di Jatim turun dari 81persen menjadi 59 persen.
Baca juga: Hari Pertama Perpanjangan PPKM di Blitar Disambut 98 Kasus Positif dan 18 Meninggal
Kemudian, untuk BOR RS Darurat dari 69 persen menjadi 49 persen atau turun 20 persen. BOR rumah isolasi turun menjadi 38 persen dari yang sebelumnya 50 persen. Sedangkan untuk ICU penurunan BORnya dari sebelumnya 78 persen menjadi 73 persen.
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menyebut, PPKM berlevel berdampak signifikan terhadap penurunan Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian bed di rumah sakit. Utamanya untuk BOR isolasi rumah sakit maupun rumah sakit darurat serta rumah karantina.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim, bila dibandingkan dengan awal PPKM 3 Juli hingga 9 Agustus 2021 kondisi BOR isolasi RS di Jatim turun dari 81persen menjadi 59 persen.
Baca juga: Hari Pertama Perpanjangan PPKM di Blitar Disambut 98 Kasus Positif dan 18 Meninggal
Kemudian, untuk BOR RS Darurat dari 69 persen menjadi 49 persen atau turun 20 persen. BOR rumah isolasi turun menjadi 38 persen dari yang sebelumnya 50 persen. Sedangkan untuk ICU penurunan BORnya dari sebelumnya 78 persen menjadi 73 persen.
Lihat Juga :