Wanita Z Dicegat Hendak Terbang ke Jakarta, Ternyata Gunakan Surat PCR Rp500 Ribu
loading...
A
A
A
PANGKALPINANG - Seorang wanita berinisial Z terpaksa batal terbang ke Jakarta karena terciduk polisi saat hendak mengurus penerbangannya di Pangkalpinang . Usut punya usut, ternyata wanita tersebut menggunakan surat keterangan PCR palsu seharga Rp500.000.
Wanita tersebut, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. “Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah di tahan di rutan Mapolres Pangkalpinang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel, Kombes Pol Budi Hermawan, Senin (9/8/2021).
Menurut pengakuan tersangka, surat PCR palsu tersebut didapat dari temannya yang berada di luar Bangka Belitung dan dibeli dengan harga lebih murah dari yang aslinya.
“Pengakuan yang bersangkutan surat palsu rapid PCR itu dibuat oleh temannya yang ada di luar Pulau Bangka dan dikirim melalui email, Z membeli surat itu dengan harga Rp500.000. Setelah dikirim surat itu oleh teman kerjanya dari via email lalu diprint oleh Z," ujarnya.
Untuk menguatkan dugaan penggunaan surat PCR palsu tersebut, pihak Ditreskrimum, memanggil dua orang teman tersangka untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Kami sudah panggil dan periksa saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Kami akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini, termasuk memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait lainnya," ucap dia.
Tersangka Z sendiri diamanakan di Bandara Depati Amir, Kota Pangkalpinang. Aksinya diketahui petugas bandara saat tersangka berencana terbang dari Kota Pangkalpinang menuju Jakarta.
Lihat Juga: 3 Trik Manipulasi Agus Disabilitas yang Wajib Diwaspadai Kaum Hawa, Jangan Sampai Terpedaya!
Wanita tersebut, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. “Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah di tahan di rutan Mapolres Pangkalpinang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel, Kombes Pol Budi Hermawan, Senin (9/8/2021).
Menurut pengakuan tersangka, surat PCR palsu tersebut didapat dari temannya yang berada di luar Bangka Belitung dan dibeli dengan harga lebih murah dari yang aslinya.
“Pengakuan yang bersangkutan surat palsu rapid PCR itu dibuat oleh temannya yang ada di luar Pulau Bangka dan dikirim melalui email, Z membeli surat itu dengan harga Rp500.000. Setelah dikirim surat itu oleh teman kerjanya dari via email lalu diprint oleh Z," ujarnya.
Untuk menguatkan dugaan penggunaan surat PCR palsu tersebut, pihak Ditreskrimum, memanggil dua orang teman tersangka untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Kami sudah panggil dan periksa saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Kami akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini, termasuk memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait lainnya," ucap dia.
Tersangka Z sendiri diamanakan di Bandara Depati Amir, Kota Pangkalpinang. Aksinya diketahui petugas bandara saat tersangka berencana terbang dari Kota Pangkalpinang menuju Jakarta.
Lihat Juga: 3 Trik Manipulasi Agus Disabilitas yang Wajib Diwaspadai Kaum Hawa, Jangan Sampai Terpedaya!
(nic)