Terciduk Polisi Hendak Transaksi Narkoba, 2 Pria Ini Tak Berkutik
loading...
A
A
A
LAMPUNG SELATAN - Dua pria di Kecamatan Natar, Lampung Selatan , MA (22) dan YF (20) tak berkutik saat polisi mengetahui keduanya hendak transaksi narkoba jenis sabu.
Kedua orang ini merupakan bandar sabuyang merupakan target dan sudah dipantau oleh petugas sejak lama.
“Mereka diringkus di salah satu rumah warga Dusun Srimulyo I, Desa Pemanggilan, saat hendak melakukan transaksi narkotika,” kata Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Harto Agung Cahyono.
Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku kedapatan sedang memegang beberapa bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi kristal diduga sabu-sabu.
Berdasarkan keterangan kedua pelaku, narkotika tersebut didapatkan dari membeli dari seorang laki-laki yang berinisial A, yang mengaku beralamat di Desa Merak Batin Kecamatan Natar yang saat ini berstatus DPO.
Sementara berdasarkan keterangan polisi, barang haram tersebut diduga diedarkan pelaku di wilayah hukum Polsek Natar dan juga Kota Bandar Lampung.
Selain mengamankan, pelaku polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya 25 gram sabu yang sudah bungkus per paket, 1 unit timbangan digital dan 1 unit alat hisab serta 3 unit hand phone/ 2 buah kartu atm dan 2 lembar buku rekening yang di duga digunakan para pelaku untuk bertransaksi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan mapolsek natar dan akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 undang — undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Kedua orang ini merupakan bandar sabuyang merupakan target dan sudah dipantau oleh petugas sejak lama.
“Mereka diringkus di salah satu rumah warga Dusun Srimulyo I, Desa Pemanggilan, saat hendak melakukan transaksi narkotika,” kata Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Harto Agung Cahyono.
Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku kedapatan sedang memegang beberapa bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi kristal diduga sabu-sabu.
Berdasarkan keterangan kedua pelaku, narkotika tersebut didapatkan dari membeli dari seorang laki-laki yang berinisial A, yang mengaku beralamat di Desa Merak Batin Kecamatan Natar yang saat ini berstatus DPO.
Sementara berdasarkan keterangan polisi, barang haram tersebut diduga diedarkan pelaku di wilayah hukum Polsek Natar dan juga Kota Bandar Lampung.
Selain mengamankan, pelaku polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya 25 gram sabu yang sudah bungkus per paket, 1 unit timbangan digital dan 1 unit alat hisab serta 3 unit hand phone/ 2 buah kartu atm dan 2 lembar buku rekening yang di duga digunakan para pelaku untuk bertransaksi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan mapolsek natar dan akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 undang — undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
(nic)