Plt Gubernur Sulsel Imbau Umat Muslim Salurkan Zakat
Minggu, 09 Mei 2021 - 17:41 WIB
loading...
A
A
A
Andi Sudirman turut menyampaikan untuk masyarakat yang sementara dalam kondisi sakit dan termasuk dalam penerima zakat (mustahiq), keluarganya dapat menghubungi Baznas Provinsi Sulsel. Dengan menghubungi kontak 081342202635 untuk dihubungkan ke MUI, dan Baznas kabupaten/kota setempat.
Dalam surat edaran itu, dirincikan perhitungan zakat menurut jenis dan kadarnya. Salah satunya untuk zakat fitrah 3,5 liter beras/orang. Kemudian, zakat harta kekayaan 2,5% dari jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun hijriah.
Baca juga:Plt Gubernur Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Kabupaten Maros
Lalu, zakat emas dan perak nisab emas 85 gram dan perak 595 gram. Zakat yang harus dibayarkan sebesar 2,5%. Zakat pertanian dan perkebunan, nizab zakatnya 5 wasak/653 kilogram. Zakat yang harus dibayarkan 5 % dari hasil panen jika menggunakan irigasi (dibiayai) dan 10% jika dengan perairan alami (tidak dibiayai).
Sementara zakat perdagangan, nizab zakatnya senilai 85 gram. Zakat yang harus dibayarkan 2,5% pertahun. Sedangkan khusus, zakat binatang ternak, yakni kambing nisabnya 40 sampai dengan 119 ekor l, zakatnya 1 ekor kambing, lalu sapi atau kerbau 30 sampai dengan 39 ekor, zakatnya 1 ekor sapi.
Dalam surat edaran itu, dirincikan perhitungan zakat menurut jenis dan kadarnya. Salah satunya untuk zakat fitrah 3,5 liter beras/orang. Kemudian, zakat harta kekayaan 2,5% dari jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun hijriah.
Baca juga:Plt Gubernur Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Kabupaten Maros
Lalu, zakat emas dan perak nisab emas 85 gram dan perak 595 gram. Zakat yang harus dibayarkan sebesar 2,5%. Zakat pertanian dan perkebunan, nizab zakatnya 5 wasak/653 kilogram. Zakat yang harus dibayarkan 5 % dari hasil panen jika menggunakan irigasi (dibiayai) dan 10% jika dengan perairan alami (tidak dibiayai).
Sementara zakat perdagangan, nizab zakatnya senilai 85 gram. Zakat yang harus dibayarkan 2,5% pertahun. Sedangkan khusus, zakat binatang ternak, yakni kambing nisabnya 40 sampai dengan 119 ekor l, zakatnya 1 ekor kambing, lalu sapi atau kerbau 30 sampai dengan 39 ekor, zakatnya 1 ekor sapi.
(luq)
Lihat Juga :