Peretas Situs Setkab Diringkus di Sumbar, Pelakunya Ternyata 2 Remaja
loading...
A
A
A
PADANG - Dua remaja yang berhasil meretas situs Sekretariat Kabinet (Setkab) , akhirnya diringkus Bareskrim di Kota Padang dan Kabupaten Pesisir Selatan .
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, kedua remaja tersebut berasal dari Sumatera Barat berinisial BS alias ZYY (18) dan MLA (17). “Untuk BS ditangkap di Tabing Bandar Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat pada Kamis, 5 Agustus 2021 lalu,” katanya, Minggu (8/9/2021)
Sedangkan MLA, ditangkap petugas di Perumahan Hansela Garden, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat, 6 Agustus 2021 lalu.
Karopenmas Divhumas Polri menyebutkan, sampai saat ini Bareskrim Polri masih terus mendalami motif yang digunakan pelaku dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Motifnya mengubah tampilan web tidak sebagaimana mestinya, sehingga web tidak dapat digunakan semestinya. Sedangkan motif ekonomi sedang didalami oleh penyidik," kata Rusdi
Atas perbuatan yang dilakukan kedua tersangka dijerat dengan pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan kedua pelaku tersebut. “Iya benar, para pelaku ditangkap di Sumbar dan kini tengah diproses oleh Bareskrim Polri," ujarnya.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, kedua remaja tersebut berasal dari Sumatera Barat berinisial BS alias ZYY (18) dan MLA (17). “Untuk BS ditangkap di Tabing Bandar Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat pada Kamis, 5 Agustus 2021 lalu,” katanya, Minggu (8/9/2021)
Sedangkan MLA, ditangkap petugas di Perumahan Hansela Garden, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat, 6 Agustus 2021 lalu.
Karopenmas Divhumas Polri menyebutkan, sampai saat ini Bareskrim Polri masih terus mendalami motif yang digunakan pelaku dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Motifnya mengubah tampilan web tidak sebagaimana mestinya, sehingga web tidak dapat digunakan semestinya. Sedangkan motif ekonomi sedang didalami oleh penyidik," kata Rusdi
Atas perbuatan yang dilakukan kedua tersangka dijerat dengan pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan kedua pelaku tersebut. “Iya benar, para pelaku ditangkap di Sumbar dan kini tengah diproses oleh Bareskrim Polri," ujarnya.
(nic)