Demi Bisa Konsumsi Narkoba, Pemuda Ajak Pelajar Jambret Wanita-wanita Cantik
loading...
A
A
A
Korban berupaya untuk melakukan pengejaran bersama masyarakat sekitar lokasi kejadian, namun para pelaku tersebut mengacungkan sebilah parang, mengancam ke arah korban dan masyarakat yang mengejarnya. "Diancam, korban dan masyarakat merasa ketakutan, sehingga pelaku kabur ke arah timur Desa Labuapi," katanya.
Atas peristiwa tersebut, Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Barat, langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan ini. "Dari hasil hasil penyelidikan, ditemukan titik terang keberadaan barang bukti ponsel milik Korban, di sebuah toko ponsel di Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat," ucapnya.
Setelah dicocokan, ternyata ponsel tersebut identik dengan milik korban yang dijambret oleh dua orang tersangka. "Berdasarkan keterangan dari pemilik toko ponsel tersebut, akhirnya tim mengetahui identitas pelaku dan berupaya melakukan pengejaran," lugasnya.
Tidak menunggu lama, Tim Puma Polres Lombok Barat langsung bergerak cepat untuk mencari keberadaan pelaku, dan berhasil membekuk AR di tempat kerjanya, Kamis (5/8/2021). "Setelah melakukan penagkapan terhadap AR, kemudian dilakukan penagkapan terhadap LH di rumahnya," terangnya.
Barang bukti yang berhasil dimankan di antaranya satu bilah parang yang digunakan oleh pelaku untuk menjalankan aksinya, dua unit ponsel, satu unit sepeda motor, dua potong celana jeans, dan dua potong jaket.
"Atas perbuatannya, AR dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, sedangkan LH karena masih anak-anak kini ditangani Unit PPA, selanjutnya akan titipkan di Balai Rehabilitas Sosial Anak (BRSAMPK) Paramita Mataram," terangnya.
Atas peristiwa tersebut, Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Barat, langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan ini. "Dari hasil hasil penyelidikan, ditemukan titik terang keberadaan barang bukti ponsel milik Korban, di sebuah toko ponsel di Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat," ucapnya.
Setelah dicocokan, ternyata ponsel tersebut identik dengan milik korban yang dijambret oleh dua orang tersangka. "Berdasarkan keterangan dari pemilik toko ponsel tersebut, akhirnya tim mengetahui identitas pelaku dan berupaya melakukan pengejaran," lugasnya.
Tidak menunggu lama, Tim Puma Polres Lombok Barat langsung bergerak cepat untuk mencari keberadaan pelaku, dan berhasil membekuk AR di tempat kerjanya, Kamis (5/8/2021). "Setelah melakukan penagkapan terhadap AR, kemudian dilakukan penagkapan terhadap LH di rumahnya," terangnya.
Barang bukti yang berhasil dimankan di antaranya satu bilah parang yang digunakan oleh pelaku untuk menjalankan aksinya, dua unit ponsel, satu unit sepeda motor, dua potong celana jeans, dan dua potong jaket.
"Atas perbuatannya, AR dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, sedangkan LH karena masih anak-anak kini ditangani Unit PPA, selanjutnya akan titipkan di Balai Rehabilitas Sosial Anak (BRSAMPK) Paramita Mataram," terangnya.
(eyt)