Mabuk Miras, Pemuda Gondrong Bacok Anggota Sabhara Polres Bangka Selatan Pakai Parang

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 20:05 WIB
loading...
Mabuk Miras, Pemuda Gondrong Bacok Anggota Sabhara Polres Bangka Selatan Pakai Parang
Wiwin Hariyanto (35) ditangkap polisi, usai membacok anggota Polres Bangka Selatan. Foto/MPI/Wiwin Suseno
A A A
BANGKA SELATAN - Dalam pengaruh minuman keras (Miras), Wiwin Hariyanto (35) pemuda asal Sukadamai, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, nekad membacok anggota Sabhara Polres Bangka Selatan, Yasef Iskandar (26) di Jalan Damai Gang Cempaka Sukadamai, menggunakan parang.



Akibat kejadian itu, anggota polisi tersebut mengalami luka bacok serius di bagian kepala, wajah, leher dan beberapa bagian tubuh lainnya, hingga dilarikan ke Unit Gawat Darurat Pusyandik Bhakti Timah Toboali.



Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops Polres Bangka Selatan, AKP Sutan Sitorus mengatakan, kejadian pembacokan tersebut bermula saat korban pulang berolahraga.



"Saat itu korban bersama dua rekannya pulang dari GOR Pemda Basel, kemudian sedang duduk-duduk santai, lalu tiba-tiba pelaku datang dan mengayunkan parang ke arah belakang korban namun tidak mengenai korban. Merasa terancam, korban langsung mengambil senpi dinasnya di mobil dan mengejar pelaku. korban juga sempat melepaskan satu kali tembakan peringatan," katanya, Jumat (06/08/2021).

Mendengar tembakan peringatan tersebut, kata dia, pelaku bukannya menyerah malah semakin membabi batu menyerang korban dengan parang hingga terjatuh. dan mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh.



"Melihat pelaku terus menyerang , rekan korban bernama Agus langsung membantu menahan parang yang dipegang pelaku sehingga mengakibatkan Agus mengalami luka di tangan sebelah kanan," ucapnya.

Mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan, langsung menuju tempat kejadian dan mengamankan pelaku. "Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan, untuk proses hukum lebih lanjut, dan dijerat pasal 351 KUHP dengan acaman penjara maksimal lima tahun," katanya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1753 seconds (0.1#10.140)