Tak Bersyarat New Normal, Pemkot Perketat Penerapan Protokol Kesehatan

Kamis, 28 Mei 2020 - 22:10 WIB
loading...
Tak Bersyarat New Normal,...
New Normal. Foto: Ilustrasi/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Indeks penularan virus corona atau COVID-19 di Kota Makassar masih tinggi. Posisinya berada di angka 1,3. Itu berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat. Alhasil, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar belum bisa menerapkan kebijakan new normal .

Pj Wali Kota Makassar , Yusran Yusuf mengakui, saat ini Kota Makassar belum memenuhi syarat formal untuk bisa menerapkan kebijakan new normal. Sebab syarat utama penerapan new normal indeks penularan COVID-19 harus di bawah satu, sedangkan posisi Kota Makassar saat ini masih berada di angka 1,3.

"Hasil evaluasi pusat, R-O kita masih 1,3 jadi secara formal kita belum bisa menerapkan new normal," singkat Yusran, Kamis (28/5/2020).

Baca juga: Dewan Minta Pemkot Makassar Tutup Mal Yang Tak Patuhi Protokol

Agar memenuhi syarat, Yusran akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) di lapangan untuk melihat langsung tingkat kepatuhan warga Kota Makassar terkait penerapan pedoman pelaksanaan protokol kesehatan yang tertuang dalam Perwali 31/2020.

Penerapan protokol kesehatan pun juga ikut diperketat. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo . Sehingga pihaknya tidak segan-segan akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

"Kita memperketat semua aktivitas. kita ingin meyakinkan bahwa pedoman protokol kesehatan dilaksanakan dan kita bisa lihat efektivitasnya. Apalagi kita masih status bencana nasional pandemi. Kalau ada yang melanggar langsung kita tegur di tempat," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Dinas Pertanahan Kota...
Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Dukung Program Pusat,...
Dukung Program Pusat, Pemkot Makassar Integrasikan NIK dan NPWP Warganya
Diskop dan UMKM Kota...
Diskop dan UMKM Kota Makassar Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Pusat Inkubator
Rekomendasi
Serangan Drone Ukraina...
Serangan Drone Ukraina Meningkat, Perang Hadir di Depan Rumah Warga Rusia
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
Campus League dan Universitas...
Campus League dan Universitas Pelita Harapan Jalin Kerja Sama Majukan Ekosistem Olahraga
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved