Bupati Asmat Serahkan LKPJ 2016-2021 pada DPRD Asmat
Kamis, 05 Agustus 2021 - 22:52 WIB
loading...
Bupati Kabupaten Asmat Elisa Kambu menyerahkan LKPJ masa akhir jabatan 2016-2021 kepada DPRD Asmat di Gedung DPRD Asmat, Jl Sekwan Agats, Kamis (5/8/21).
A
A
A
ASMAT - Bupati Kabupaten Asmat Elisa Kambu menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) masa akhir jabatan 2016-2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Asmat di Gedung DPRD Asmat, Jl Sekwan Agats, Kamis (5/8/21).
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Asmat Yoel Mangoprou didampingi Wakil Ketua II DPRD Asmat Jasman Tumpu dan dihadiri Sekda Asmat Bartolomeus Bokoropces, Jajaran Anggota DPRD Asmat, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD dan undangan terkait.
Bupati Asmat Elisa Kambu selain menyampaikan LKPJ masa akhir jabatan 2016-2021, ada pula tiga materi yang disampaikan Elisa Kambu ke DPRD Asmat yakni; Raperda Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Asmat 2020, dan usulan penghapusan asset tetap dari 2017 sampai 2020.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 33 tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Keuangan Daerah.
Bupati Elisa Kambu mengatakan, laporan yang disampaikan pasti terdapat kekurangan dan keterbatasan yang dimiliki Pemda Asmat.
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Asmat Yoel Mangoprou didampingi Wakil Ketua II DPRD Asmat Jasman Tumpu dan dihadiri Sekda Asmat Bartolomeus Bokoropces, Jajaran Anggota DPRD Asmat, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD dan undangan terkait.
Bupati Asmat Elisa Kambu selain menyampaikan LKPJ masa akhir jabatan 2016-2021, ada pula tiga materi yang disampaikan Elisa Kambu ke DPRD Asmat yakni; Raperda Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Asmat 2020, dan usulan penghapusan asset tetap dari 2017 sampai 2020.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 33 tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Keuangan Daerah.
Bupati Elisa Kambu mengatakan, laporan yang disampaikan pasti terdapat kekurangan dan keterbatasan yang dimiliki Pemda Asmat.
Lihat Juga :