Bekap dan Tusuk PSK Online di Bali hingga Tewas, Wahyu Diganjar Penjara 12 Tahun

Kamis, 05 Agustus 2021 - 20:48 WIB
loading...
Bekap dan Tusuk PSK...
Wahyu Dwi Setiawan, tersangka pembunuhan Dwi Farica Lestari saat ditunjukkan dalam jumpa pers di Polda Bali. Foto/Ist
A A A
DENPASAR - Persidangan kasus pembunuhan pekerja seks komersial (PSK) online , Dwi Farica Lestari (24), tuntas sudah. Terdakwa, Wahyu Dwi Setiawan (23), diganjar vonis hukuman 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (5/8/2021).

Baca juga: Baru Selesai Beri Layanan Seks dan Masih Telanjang, PSK Online di Bali Dibunuh Pelanggannya

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wahyu Dwi Setiawan dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata ketua majelis hakim Handajani.

Baca juga: Usai Diperiksa 2 Jam, Mantan Bupati Kuansing Mursini Dijebloskan ke Penjara

Dalam sidang yang berlangsung secara online itu, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana seperti diatur dalam pasal 338 KUHP.

Kasus pembunuhan Farica sempat menggegerkan warga Denpasar. Korban asal Subang, Jawa Barat itu ditemukan tewas dalam kondisi telanjang di rumah kos elit yang disewanya di Jalan Tukad Batanghari Denpasar, 16 Januari 2021.

Dalam sidang terungkap, terdakwa dan korban bertransaksi layanan seksual melalui aplikasi Michat. Harga yang disepakati yaitu Rp700 ribu.

Usai mendapatkan servis, terdakwa bukannya membayar. Pria asal Jember, Jawa Timur, itu membekap mulut korban. Sejurus kmudian, dia menusukkan pisau yang telah dibawanya ke leher korban hingga tewas.

Menanggapi vonis hakim, terdakwa menyatakan menerima. Sikap yang sama disampaikan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 13 tahun.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
DPW Partai Perindo Bali...
DPW Partai Perindo Bali Solid dan Yakin Lolos Verifikasi Parpol Hadapi Pemilu 2029
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Pria di Jakarta Barat...
Pria di Jakarta Barat Tewas Ditusuk, Kanit Reskrim: Awalnya Cekcok Mulut
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
Oceanman Bali 2026 Sukses...
Oceanman Bali 2026 Sukses Hadirkan Sport Tourism Kelas Dunia
Horor! Penyerang Berpisau...
Horor! Penyerang Berpisau Mencoba Memenggal Seorang Pria di Tempat Umum
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Rekomendasi
Prabowo Minta Aset Negara...
Prabowo Minta Aset Negara Dikelola Maksimal untuk Masyarakat
Janji Manis Investasi...
Janji Manis Investasi Rp5.323 Triliun di Balik Kesepakatan Damai AS-Iran
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Berita Terkini
3.761 Personel Dikerahkan...
3.761 Personel Dikerahkan Amankan Aksi Unjuk Rasa di 2 Lokasi di Jakarta Hari Ini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
BMKG Peringatkan Siklon...
BMKG Peringatkan Siklon Tropis Mekkhala Menguat, Wilayah Ini Berpotensi Diterjang Gelombang Tinggi
Di Balik Kesaktian Pangeran...
Di Balik Kesaktian Pangeran Diponegoro, Ada Keris Pusaka Bernama Kiai Bondoyudo
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Infografis
Profil Ayatollah Ali...
Profil Ayatollah Ali Khamenei, Pemimpin Tertinggi Iran yang Tewas Diserang AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved