Bekap dan Tusuk PSK Online di Bali hingga Tewas, Wahyu Diganjar Penjara 12 Tahun

Kamis, 05 Agustus 2021 - 20:48 WIB
loading...
Bekap dan Tusuk PSK Online di Bali hingga Tewas, Wahyu Diganjar Penjara 12 Tahun
Wahyu Dwi Setiawan, tersangka pembunuhan Dwi Farica Lestari saat ditunjukkan dalam jumpa pers di Polda Bali. Foto/Ist
A A A
DENPASAR - Persidangan kasus pembunuhan pekerja seks komersial (PSK) online , Dwi Farica Lestari (24), tuntas sudah. Terdakwa, Wahyu Dwi Setiawan (23), diganjar vonis hukuman 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (5/8/2021).

Baca juga: Baru Selesai Beri Layanan Seks dan Masih Telanjang, PSK Online di Bali Dibunuh Pelanggannya

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wahyu Dwi Setiawan dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata ketua majelis hakim Handajani.

Baca juga: Usai Diperiksa 2 Jam, Mantan Bupati Kuansing Mursini Dijebloskan ke Penjara

Dalam sidang yang berlangsung secara online itu, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana seperti diatur dalam pasal 338 KUHP.

Kasus pembunuhan Farica sempat menggegerkan warga Denpasar. Korban asal Subang, Jawa Barat itu ditemukan tewas dalam kondisi telanjang di rumah kos elit yang disewanya di Jalan Tukad Batanghari Denpasar, 16 Januari 2021.

Dalam sidang terungkap, terdakwa dan korban bertransaksi layanan seksual melalui aplikasi Michat. Harga yang disepakati yaitu Rp700 ribu.

Usai mendapatkan servis, terdakwa bukannya membayar. Pria asal Jember, Jawa Timur, itu membekap mulut korban. Sejurus kmudian, dia menusukkan pisau yang telah dibawanya ke leher korban hingga tewas.

Menanggapi vonis hakim, terdakwa menyatakan menerima. Sikap yang sama disampaikan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 13 tahun.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1613 seconds (0.1#10.140)