Bekap dan Tusuk PSK Online di Bali hingga Tewas, Wahyu Diganjar Penjara 12 Tahun

Kamis, 05 Agustus 2021 - 20:48 WIB
loading...
Bekap dan Tusuk PSK...
Wahyu Dwi Setiawan, tersangka pembunuhan Dwi Farica Lestari saat ditunjukkan dalam jumpa pers di Polda Bali. Foto/Ist
A A A
DENPASAR - Persidangan kasus pembunuhan pekerja seks komersial (PSK) online , Dwi Farica Lestari (24), tuntas sudah. Terdakwa, Wahyu Dwi Setiawan (23), diganjar vonis hukuman 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (5/8/2021).

Baca juga: Baru Selesai Beri Layanan Seks dan Masih Telanjang, PSK Online di Bali Dibunuh Pelanggannya

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wahyu Dwi Setiawan dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata ketua majelis hakim Handajani.

Baca juga: Usai Diperiksa 2 Jam, Mantan Bupati Kuansing Mursini Dijebloskan ke Penjara

Dalam sidang yang berlangsung secara online itu, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana seperti diatur dalam pasal 338 KUHP.

Kasus pembunuhan Farica sempat menggegerkan warga Denpasar. Korban asal Subang, Jawa Barat itu ditemukan tewas dalam kondisi telanjang di rumah kos elit yang disewanya di Jalan Tukad Batanghari Denpasar, 16 Januari 2021.

Dalam sidang terungkap, terdakwa dan korban bertransaksi layanan seksual melalui aplikasi Michat. Harga yang disepakati yaitu Rp700 ribu.

Usai mendapatkan servis, terdakwa bukannya membayar. Pria asal Jember, Jawa Timur, itu membekap mulut korban. Sejurus kmudian, dia menusukkan pisau yang telah dibawanya ke leher korban hingga tewas.

Menanggapi vonis hakim, terdakwa menyatakan menerima. Sikap yang sama disampaikan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 13 tahun.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Memilukan, Driver Ojol...
Memilukan, Driver Ojol Tewas Ditikam saat Tidur di Pangkalan, Motor dan Ponsel Raib
Pengamat Dukung Mabes...
Pengamat Dukung Mabes Polri Tangkap Pelaku Perampokan dan Penculikan WNA di Bali
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Raja Adat dan Sultan...
Raja Adat dan Sultan Bali Temui KSP di Istana, Minta Prabowo Segera Realisasikan Bandara Bali Utara
Celuk Open 2026, Turnamen...
Celuk Open 2026, Turnamen Tenis yang Gaungkan Wellness
Pria Ini Ditusuk 15...
Pria Ini Ditusuk 15 Kali di Mal AS Hanya karena Beragama Islam
Rekomendasi
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
Microdrama AI Second...
Microdrama AI Second Crown Tayang di V+Short, Drama Kerajaan yang Bikin Nagih
BTS Jadi Magnet di Final...
BTS Jadi Magnet di Final Piala Dunia 2026, Justin Bieber hingga Tom Cruise Datang Menyapa
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved