Bentengi Gubernur Lukas dari COVID-19, Semua Tamu Harus Punya Surat PCR
Kamis, 05 Agustus 2021 - 02:05 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Gubernur Papua: Masyarakat Tenang, Ini Pembelajaran untuk Aparat Penegak Hukum
Sementara untuk pertemuan secara virtual dibatasi sebanyak lima orang. Terakhir, sebelum bertemu LukasEnembe, tamu wajib melakukan pemberitahuan melalui Sekretaris Pribadi (Sespri) Gubernur, Sam Bahabol di nomor 081346701510, lalu menyerahkan surat permohonan untuk audiensi.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Satgas COVID-19 Papua, kasus positif COVID-19 di Papua per 7 Maret hingga 2 Agustus 2021 sebanyak 36.198 orang. Adapun angka kesembuhan 28.121 atau 77,7%, sementara sedang dirawat sebanyak 7.167 atau 19,18%.
Sementara untuk pertemuan secara virtual dibatasi sebanyak lima orang. Terakhir, sebelum bertemu LukasEnembe, tamu wajib melakukan pemberitahuan melalui Sekretaris Pribadi (Sespri) Gubernur, Sam Bahabol di nomor 081346701510, lalu menyerahkan surat permohonan untuk audiensi.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Satgas COVID-19 Papua, kasus positif COVID-19 di Papua per 7 Maret hingga 2 Agustus 2021 sebanyak 36.198 orang. Adapun angka kesembuhan 28.121 atau 77,7%, sementara sedang dirawat sebanyak 7.167 atau 19,18%.
(nic)
Lihat Juga :