Bentengi Gubernur Lukas dari COVID-19, Semua Tamu Harus Punya Surat PCR
Kamis, 05 Agustus 2021 - 02:05 WIB
loading...
Gubernur Papua, Lukas Enembe. Foto: Dok/SINDONews
A
A
A
JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua mengeluarkan surat pemberitahuan kepada masyarakat serta seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua wajib melakukan tes PCR sebelum mengagendakan pertemuan dengan Gubernur Lukas Enembe .
Aturan ini dibuat sehubungan dengan terus meningkatnya kasus positif COVID-19 di Papua, khususnya di Kota Jayapura.
![Bentengi Gubernur Lukas dari COVID-19, Semua Tamu Harus Punya Surat PCR]()
Baca juga: Papua Batal Lockdown, Gubernur Lukas: Kunci Ketat Gerbang Perbatasan RI- PNG
Pemberitahuan ini juga tertuang dalam Surat Pemberitahuan Gubernur Nomor 440/ 8934/ SET yang dikeluarkan pada Selasa (3/8/2021), dan ditanda tangani Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Muhammad Musaad.
“Para tamu yang ingin bertermu Gubenrur Papua, harus menyertakan hasil pemeriksaan test PCR yang berlaku hingga 2×24 jam,” kata Juru Bicara Rifai Darus.
Aturan ini dibuat sehubungan dengan terus meningkatnya kasus positif COVID-19 di Papua, khususnya di Kota Jayapura.

Baca juga: Papua Batal Lockdown, Gubernur Lukas: Kunci Ketat Gerbang Perbatasan RI- PNG
Pemberitahuan ini juga tertuang dalam Surat Pemberitahuan Gubernur Nomor 440/ 8934/ SET yang dikeluarkan pada Selasa (3/8/2021), dan ditanda tangani Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Muhammad Musaad.
“Para tamu yang ingin bertermu Gubenrur Papua, harus menyertakan hasil pemeriksaan test PCR yang berlaku hingga 2×24 jam,” kata Juru Bicara Rifai Darus.
Lihat Juga :