Distribusi Air Bersih di Malili Terhambat Karena Kasus Mark-Up Proyek IPA
loading...
A
A
A
LUWU TIMUR - Distribusi air bersih di Malili Luwu Timur terhambat, karena instalasi pengelolaan air (IPA) milik PDAM jadi barang bukti pada kasus dugaan mark-up proyek IPA di Kecamatan Malili tahun 2018 lalu.
Dimana proyek IPA tersebut, telah menyerap anggaran senilai Rp2,4 Miliar, yang bersumber dari APBD dan dikerjakan oleh CV Karya Dhlon.
Direktur PDAM Luwu Timur, Syaiful mengatakan IPA tersebut saat ini menjadi barang bukti akibat kasus yang menyeret nama Kepala Bidang Sarana Dan Prasarana Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) Luwu Timur, Esra Lallo.
"Itu fungsinya menjernihkan air yang kotor, kalau itu tidak berfungsi maka ketika air baku kotor terpaksa dimatikan," kata Syaiful, Rabu (04/08/21).
Dirinya juga mengaku, pihaknya tidak berani mengoperasikan IPA yang dibangun menggunakan APBD tahun 2018 tersebut.
"Dan kami juga tidak berani mengoperasikan itu (IPA), karna itu sudah menjadi barang bukti," tambah Syaiful.
Syaiful mengatakan, untuk pengaliran air sendiri telah diatur dalam Permenkes tentang distribusi kekeruhan air dimana harus 5 Nephelometric Turbidity Unit (NTU) ke bawah.
"Kondisi air baku kita kalau keruh di atas 30 NTU, dari pada dimaki-maki kaerna distribusikan air keruh, jadi kami lebih memilih untuk matikan sementara pendistribusian," jelas dia.
Bahkan, kata Syaiful, saat ini juga telah dilakukan penjadwalan pengaliran air didua Desa di Kecamatan Malili, dimana kedua wilayah tersebut yakni Desa Balantang dan Baruga.
Sebelumnya, Kejaksaan Negri Luwu Timur resmi menetapkan Mantan Kepala Bidang Sarana Dan Prasarana Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) Luwu Timur, Esra Lallo (EL), Senin (24/05/21) lalu.
El tersandung kasus dugaan mark-up pada proyek IPA Ibu Kota Kecamatan (IKK) Malili tahun 2018 dengan total anggaran senilai Rp 2,4 Miliar, yang bersumber dari APBD.
Kasi Intel Kejaksaan Negri Luwu Timur, Hasbuddin mengatakan dalam kasus ini penyidik menyimpulkan adanya kerugian negara kurang lebih Rp600 juta, beradasarkan audit Inspektorat.
Dimana proyek IPA tersebut, telah menyerap anggaran senilai Rp2,4 Miliar, yang bersumber dari APBD dan dikerjakan oleh CV Karya Dhlon.
Direktur PDAM Luwu Timur, Syaiful mengatakan IPA tersebut saat ini menjadi barang bukti akibat kasus yang menyeret nama Kepala Bidang Sarana Dan Prasarana Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) Luwu Timur, Esra Lallo.
"Itu fungsinya menjernihkan air yang kotor, kalau itu tidak berfungsi maka ketika air baku kotor terpaksa dimatikan," kata Syaiful, Rabu (04/08/21).
Dirinya juga mengaku, pihaknya tidak berani mengoperasikan IPA yang dibangun menggunakan APBD tahun 2018 tersebut.
"Dan kami juga tidak berani mengoperasikan itu (IPA), karna itu sudah menjadi barang bukti," tambah Syaiful.
Syaiful mengatakan, untuk pengaliran air sendiri telah diatur dalam Permenkes tentang distribusi kekeruhan air dimana harus 5 Nephelometric Turbidity Unit (NTU) ke bawah.
"Kondisi air baku kita kalau keruh di atas 30 NTU, dari pada dimaki-maki kaerna distribusikan air keruh, jadi kami lebih memilih untuk matikan sementara pendistribusian," jelas dia.
Bahkan, kata Syaiful, saat ini juga telah dilakukan penjadwalan pengaliran air didua Desa di Kecamatan Malili, dimana kedua wilayah tersebut yakni Desa Balantang dan Baruga.
Sebelumnya, Kejaksaan Negri Luwu Timur resmi menetapkan Mantan Kepala Bidang Sarana Dan Prasarana Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) Luwu Timur, Esra Lallo (EL), Senin (24/05/21) lalu.
El tersandung kasus dugaan mark-up pada proyek IPA Ibu Kota Kecamatan (IKK) Malili tahun 2018 dengan total anggaran senilai Rp 2,4 Miliar, yang bersumber dari APBD.
Kasi Intel Kejaksaan Negri Luwu Timur, Hasbuddin mengatakan dalam kasus ini penyidik menyimpulkan adanya kerugian negara kurang lebih Rp600 juta, beradasarkan audit Inspektorat.
(agn)