Perumda Tirta Bhagasasi Berlakukan Cicilan Rekening Tunggakan Pelanggan Nonaktif

Selasa, 22 Oktober 2024 - 11:05 WIB
loading...
Perumda Tirta Bhagasasi...
Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi Reza Lutfi. Foto/IST
A A A
BEKASI - Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi memberikan kemudahan bagi pelanggannya. Kali ini kemudahan berupa kelonggaran mencicil rekening tunggakan bagi pelanggan non aktif.

Kelonggaran pmberian cicilan ini sesuai keputusan Direksi Perumda Tirta Bhagasasi nomor 105 sejak 9 agustus 2024. Tujuannya guna meningkatkan pendapatan perusahaan melalui pembayaran rekening air pelanggan yang memiliki tunggakan.

Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi Reza Lutfimengatakan, kebijakan ini untuk memudahkan para pelanggan non aktif. Dan diharapkan, mereka kembali berlangganan dengan melakukan penyambungan kembali (PK) untukmendapatkan air bersih.

Baca juga: Mudahkan Pelanggan, Perumda Tirta Bhagasasi Gelar Program Bulan Promosi

”Cicilan piutang rekening air tiap bulannya dihitung berdasarkan jumlah total tunggakan tagihan rekening air dibagi berapa bulan kesanggupan pelanggan untuk membayar tunggakan tagihan,” kata Reza dalam keterangannya, Selasa (22/10/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Atasi Kekeringan, Warga...
Atasi Kekeringan, Warga Bekasi Bisa Dapat Bantuan Air Bersih Gratis
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
Air Bersih dan Sampah...
Air Bersih dan Sampah Ancam Wisata KLU, Legislator Perindo Desak Pembenahan Tiga Gili
UNJ Berkolaborasi dengan...
UNJ Berkolaborasi dengan DMI Perkuat Gerakan Air Bersih untuk Jakarta
Sucofindo dan ABPEDNAS...
Sucofindo dan ABPEDNAS Bangun Sumur Air Bersih di 70 Titik
NHM Peduli dan Warga...
NHM Peduli dan Warga Dusun Kobok Bersama Bangun Fasilitas Air Bersih melalui Sistem Swakelola
Rekomendasi
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Iran Bisa Terima Rp894...
Iran Bisa Terima Rp894 Triliun dalam Bentuk Keringanan Sanksi sesuai Kesepakatan Akhir
Konflik Pascacerai Memanas,...
Konflik Pascacerai Memanas, Sarwendah Sambangi Komnas Perempuan
Berita Terkini
Atasi Kekeringan, Warga...
Atasi Kekeringan, Warga Bekasi Bisa Dapat Bantuan Air Bersih Gratis
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Legislator PDIP Harap...
Legislator PDIP Harap Dirut Baru Benahi Tata Kelola Bank Sumsel Babel
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Infografis
Pakai Identitas Berbeda,...
Pakai Identitas Berbeda, PPATK Blokir 256 Rekening Panji Gumilang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved