Remaja Putri di Majalengka Diperkosa Tiga Pria Hidung Belang Kenalannya di Medsos
Rabu, 04 Agustus 2021 - 17:20 WIB
loading...
A
A
A
Para pelaku sendiri berhasil ditangkap setelah keluarga mengadukan kasus yang dialami korban kepada pemerintah desa setempat. Tiga orang pelaku yang sempat dikumpulkan ke balai desa sempat memicu kemarahan dari warga setempat.
“Menerima penyerahan warga dari desa di Kecamatan Panyingkiran. Warga melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Kemudian kami melakukan pemeriksaan, 3 orang yang diserahkan warga tersebut berstatus tersangka, melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak,” papar dia.
Bersama pelaku, petugas mengamankan sejumlah Barang Bukti di antaranya satu buah bantal warna biru putih, dan satu buah sprey warna biru putih. Para tersangka dijerat dengan pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
“Para pelaku dengan korban tidak ada hubungan keluarga, begitu juga antar pelaku tidak ada hubungan keluarga,” jelas dia.
“Menerima penyerahan warga dari desa di Kecamatan Panyingkiran. Warga melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Kemudian kami melakukan pemeriksaan, 3 orang yang diserahkan warga tersebut berstatus tersangka, melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak,” papar dia.
Bersama pelaku, petugas mengamankan sejumlah Barang Bukti di antaranya satu buah bantal warna biru putih, dan satu buah sprey warna biru putih. Para tersangka dijerat dengan pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
“Para pelaku dengan korban tidak ada hubungan keluarga, begitu juga antar pelaku tidak ada hubungan keluarga,” jelas dia.
(msd)
Lihat Juga :