Pemberlakuan Perda Restribusi Jasa di Parepare Tunggu Ekonomi Pulih
loading...
A
A
A
PAREPARE - Rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terkait perubahan ketiga atas perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), digelar Selasa (3/8/2021). kemarin
Agenda tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Rapat dipimpin Wakil Ketua, Tasming Hamid didampingi Wakil Ketua, M Rahmat Sjamsu Alam, dan dihadiri Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim, serta Sekkot Parepare, Iwan Asaad.
Wakil Ketua DPRD Parepare, Tasmin Hamid mengatakan, enam fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir fraksi melalui juru bicara masing-masing, yang pada umumnya menyetujui untuk ditetapkan menjadi Perda, namun dengan beberapa catatan.
Sementara Wakil Ketua DPRD Parepare, M Rahmat Sjamsu Alam mengungkapkan bahwa DPRD setuju Ranperda Perubahan ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan beberapa catatan.
"DPRD setuju ditetapkannya ranperda tersebut dengan catatan agar Pemkot Parepare memberikan kemudahan atau keringanan bahkan digratiskan dan lebih dirasionalkan dalam melakukan pemungutan kegiatan yang sifatnya sosial, keagamaan, pendidikan dan olahraga," paparnya.
Setelah ditetapkannya ranperda tersebut, tambah Rahmat, tidak serta merta langsung diterapkan ke masyatakat, namun menunggu pandemi Covid-19 berakhir. "Dan tentunya saat pemulihan ekonomi masyarakat betul-betul stabil yang saat ini terpuruk akibat terdampak pandemi Covid," tandasnya.
Agenda tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Rapat dipimpin Wakil Ketua, Tasming Hamid didampingi Wakil Ketua, M Rahmat Sjamsu Alam, dan dihadiri Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim, serta Sekkot Parepare, Iwan Asaad.
Wakil Ketua DPRD Parepare, Tasmin Hamid mengatakan, enam fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir fraksi melalui juru bicara masing-masing, yang pada umumnya menyetujui untuk ditetapkan menjadi Perda, namun dengan beberapa catatan.
Sementara Wakil Ketua DPRD Parepare, M Rahmat Sjamsu Alam mengungkapkan bahwa DPRD setuju Ranperda Perubahan ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan beberapa catatan.
"DPRD setuju ditetapkannya ranperda tersebut dengan catatan agar Pemkot Parepare memberikan kemudahan atau keringanan bahkan digratiskan dan lebih dirasionalkan dalam melakukan pemungutan kegiatan yang sifatnya sosial, keagamaan, pendidikan dan olahraga," paparnya.
Setelah ditetapkannya ranperda tersebut, tambah Rahmat, tidak serta merta langsung diterapkan ke masyatakat, namun menunggu pandemi Covid-19 berakhir. "Dan tentunya saat pemulihan ekonomi masyarakat betul-betul stabil yang saat ini terpuruk akibat terdampak pandemi Covid," tandasnya.
(agn)