DPRD dan Pemkot Parepare Setujui Ranperda Kota Layak Anak
Senin, 22 Agustus 2022 - 14:18 WIB
loading...
Penyerahan Ranperda Penyelenggaraan KLA oleh Wakil Ketua DPRD Parepare, Tasming Hamid kepada Wali Kota Parepare, Taufan Pawe. Foto: SINDOnews/Darwiaty Dalle
A
A
A
PAREPARE - DPRD Kota Parepare menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan dewan itu disampaikan dalam rapat paripurna Persetujuan Bersama Penetapan Ranperda Kota Parepare tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) menjadi Peraturan Daerah, pada Senin (22/8/2022), di ruang rapat Paripurna DPRD Parepare.
Baca juga:Ketua DPRD Parepare Andi Nurhatina Tipu Meninggal Dunia
Sekretaris Pansus Rancangan Perda Parepare Penyelenggaran Kota Layak Anak, Asmawati dari Fraksi Nasdem membacakan hasil pembahasan pansus dan pendapat akhir fraksi.
"Enam fraksi DPRD Parapare menerima dan menyetujui Ranperda ini untuk dijadikan Perda. Setelah ditetapkan, diharapkan stakeholder menjalankan tugas dan fungsi dengan baik," papar Asmawati.
Persetujuan dewan itu disampaikan dalam rapat paripurna Persetujuan Bersama Penetapan Ranperda Kota Parepare tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) menjadi Peraturan Daerah, pada Senin (22/8/2022), di ruang rapat Paripurna DPRD Parepare.
Baca juga:Ketua DPRD Parepare Andi Nurhatina Tipu Meninggal Dunia
Sekretaris Pansus Rancangan Perda Parepare Penyelenggaran Kota Layak Anak, Asmawati dari Fraksi Nasdem membacakan hasil pembahasan pansus dan pendapat akhir fraksi.
"Enam fraksi DPRD Parapare menerima dan menyetujui Ranperda ini untuk dijadikan Perda. Setelah ditetapkan, diharapkan stakeholder menjalankan tugas dan fungsi dengan baik," papar Asmawati.
Lihat Juga :