Lembaga Anti Korupsi Desak Polda Tahan Tersangka Korupsi RS Batua
Rabu, 04 Agustus 2021 - 08:56 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Polisi Sebut Kerugian Negara Proyek RS Batua Capai Puluhan Miliar
Adapun rinciannya yakni AN selaku pengguna anggaran (PA), SR selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), MA selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), FM selaku panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP)
Kemudian HS, MW, AS dari kelompok kerha (Pokja) 3. Lalu MK selaku Direktur PT SA, AIHS selaku Kuasa Direktur PT SA, AEH selaku Direktur PT PMSS, DR dan APR selaku Konsultan pengawas CV SL, dan RP selaku Inspektor Pengawasan.
Widoni menyebut 13 orang memiliki keterlibatan kuat dalam dugaan korupsi pembangunan rumah sakit tipe C yang menelan anggaran senilai Rp25,5 miliar bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2018 Kota Makassar.
"Jadi aktor intelektualnya ada, yang melaksanakan ada, yang membagi-bagi juga ada, lengkap dalam 13 ini untuk sementara pada gelar perkara kami yang menentukan para tersangkanya, nanti ini akan berkembang lagi (tersangka) mungkin terkait Pasal 55 yang turut serta membantunya akan bertambah lagi, jadi tidak putus di sini," tegasnya.
Baca Juga: Kurikulum Presisi Mulai Diterapkan di SPN Polda Sulsel
Adapun rinciannya yakni AN selaku pengguna anggaran (PA), SR selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), MA selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), FM selaku panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP)
Kemudian HS, MW, AS dari kelompok kerha (Pokja) 3. Lalu MK selaku Direktur PT SA, AIHS selaku Kuasa Direktur PT SA, AEH selaku Direktur PT PMSS, DR dan APR selaku Konsultan pengawas CV SL, dan RP selaku Inspektor Pengawasan.
Widoni menyebut 13 orang memiliki keterlibatan kuat dalam dugaan korupsi pembangunan rumah sakit tipe C yang menelan anggaran senilai Rp25,5 miliar bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2018 Kota Makassar.
"Jadi aktor intelektualnya ada, yang melaksanakan ada, yang membagi-bagi juga ada, lengkap dalam 13 ini untuk sementara pada gelar perkara kami yang menentukan para tersangkanya, nanti ini akan berkembang lagi (tersangka) mungkin terkait Pasal 55 yang turut serta membantunya akan bertambah lagi, jadi tidak putus di sini," tegasnya.
Baca Juga: Kurikulum Presisi Mulai Diterapkan di SPN Polda Sulsel
(agn)
Lihat Juga :