Lembaga Anti Korupsi Desak Polda Tahan Tersangka Korupsi RS Batua

Rabu, 04 Agustus 2021 - 08:56 WIB
loading...
Lembaga Anti Korupsi...
Bangunan RS Batua di Kota Makassar. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Lembaga Anti Korupsi (Laksus) Sulsel mendesak penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk segera memeriksa 13 tersangka dugaan korupsi Rumah Sakit (RS) Batua Makassar, serta menahan mereka.

Direktur Laksus Sulsel, M Ansar menyatakan percepatan penahanan harus dilakukan untuk mencegah kaburnya tersangka, di sisi lain proses pemberkasan bisa rampung, sehingga dalang atau keterlibatan orang lain bisa terungkap.

Menurut Ansar, kasus korupsi RS Batua bakal menyeret banyak pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar . Olehnya itu, kata dia, penyidik harus secepatnya merampungkan berkas ini agar segera disidangkan di pengadilan.

"Pembuktiannya nanti di fakta persidangan. Saya yakin ketika persoalan ini sampai di meja hijau, ada pejabat Pemkot atau orang-orangnya pejabat Pemkot atau kolegannya terlibat," ujar Ansar kepada SINDOnews, Selasa (3/8/2021).

Baca Juga: Polda Tetapkan 13 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek RS Batua

Dia meyakini tersangka dalam kasus itu lebih dari 13 orang. Menurut Ansar keterlibatan petinggi-petinggi Pemkot Makassar bisa terlihat dari keterangan beberapa tersangka di persidangan.

"Jadi fakta sidang ini yang menentukan. Ketika 13 orang (tersangka) ini menyanyi (memberikan keterangan di sidang). Ada banyak 'nyanyian' nanti di persidangan. Tapi saya cuman menduga seperti itu," tutur Ansar.

Meski begitu, Ansar mengapresiasi langkah Polda Sulsel yang telah menetapkan 13 tersangka. Ditanya soal aliran uang RS Batua, dia mengaku menyerahkan penuh kepada penyidik tipikor Polda Sulsel.

"Saya sudah katakan Polda itu tidak pernah main-main dalam memberantas kasus tindak pidana korupsi apalagi seperti kasus RS Batua yang anggarannya kurang lebih Rp25 miliar, terbukti ada 13 orang tersangka," paparnya.

"Saya yakin dan percaya dengan Polda Sulsel tetap serius tangani. Apalagi kasus RS Batua ini sudah bermasalah dari awal, banyak pihak yang ikut memanfaatkan proyek ini untuk mengambil keuntungan," tambah Ansar.

Baca Juga: ACC Minta Polisi Konsisten dan Profesional Tangani Kasus Korupsi RS Batua

Terpisah, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli menyatakan pihaknya tengah menentukan jadwal pemeriksaan lanjutan kepada 13 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini lagi disusun, belum (ada jadwal). Kan kita harus urus bertahap, tidak secepat itu. Kita harus hati-hati. Pekan depan Inshaallah, kita urus berkas-berkasnya dulu," tegas Fadli lewat sambungan telepon.

Sebelumnya Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar.

"Yang kita tetapkan sebagai tersangka saat ini 13 orang, kemudian bisa berkembang, jadi untuk sementara yang bisa kami sampaikan 13 orang ini dulu," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri di kantornya, Senin (2/8/2021).

Belasan tersangka berasal dari Dinas Kesehatan Makassar, kontraktor, konsultan, kelompok kerja, inspektor. Masing berinisial AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEH, DR, ATR dan RP.

Baca Juga: Polisi Sebut Kerugian Negara Proyek RS Batua Capai Puluhan Miliar

Adapun rinciannya yakni AN selaku pengguna anggaran (PA), SR selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), MA selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), FM selaku panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP)

Kemudian HS, MW, AS dari kelompok kerha (Pokja) 3. Lalu MK selaku Direktur PT SA, AIHS selaku Kuasa Direktur PT SA, AEH selaku Direktur PT PMSS, DR dan APR selaku Konsultan pengawas CV SL, dan RP selaku Inspektor Pengawasan.

Widoni menyebut 13 orang memiliki keterlibatan kuat dalam dugaan korupsi pembangunan rumah sakit tipe C yang menelan anggaran senilai Rp25,5 miliar bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2018 Kota Makassar.

"Jadi aktor intelektualnya ada, yang melaksanakan ada, yang membagi-bagi juga ada, lengkap dalam 13 ini untuk sementara pada gelar perkara kami yang menentukan para tersangkanya, nanti ini akan berkembang lagi (tersangka) mungkin terkait Pasal 55 yang turut serta membantunya akan bertambah lagi, jadi tidak putus di sini," tegasnya.

Baca Juga: Kurikulum Presisi Mulai Diterapkan di SPN Polda Sulsel
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Majelis Hakim Tidak...
Majelis Hakim Tidak Satu Suara dalam Putusan Kasus Batua
Ahli Hukum Sebut Tuntutan...
Ahli Hukum Sebut Tuntutan JPU terhadap Rekanan Kasus RS Batua Keliru
Nilai Kerugian Negara...
Nilai Kerugian Negara Kasus RS Batua pada Tuntutan JPU Tak Sesuai Hasil Audit BPK
Rekomendasi
PNM Mekaar Salurkan...
PNM Mekaar Salurkan Pembiayaan 23,3 Juta Nasabah Prasejahtera
Seratus Tahun Sekali:...
Seratus Tahun Sekali: Krisis Chip Memory Bikin MacBook hingga iPad Naik Harga, iPhone Berikutnya?
Emas Now Tawarkan Investasi...
Emas Now Tawarkan Investasi Logam Mulia Lebih Inklusif
Berita Terkini
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan...
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan Sampah Harus Diubah dari Mengelola kepada Mencegah
Infografis
Diduga Korupsi Rp1 Miliar...
Diduga Korupsi Rp1 Miliar Kejari Gresik Tahan Camat Suropadi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved