Lembaga Anti Korupsi Desak Polda Tahan Tersangka Korupsi RS Batua

Rabu, 04 Agustus 2021 - 08:56 WIB
loading...
Lembaga Anti Korupsi Desak Polda Tahan Tersangka Korupsi RS Batua
Bangunan RS Batua di Kota Makassar. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Lembaga Anti Korupsi (Laksus) Sulsel mendesak penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk segera memeriksa 13 tersangka dugaan korupsi Rumah Sakit (RS) Batua Makassar, serta menahan mereka.

Direktur Laksus Sulsel, M Ansar menyatakan percepatan penahanan harus dilakukan untuk mencegah kaburnya tersangka, di sisi lain proses pemberkasan bisa rampung, sehingga dalang atau keterlibatan orang lain bisa terungkap.

Menurut Ansar, kasus korupsi RS Batua bakal menyeret banyak pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar . Olehnya itu, kata dia, penyidik harus secepatnya merampungkan berkas ini agar segera disidangkan di pengadilan.

"Pembuktiannya nanti di fakta persidangan. Saya yakin ketika persoalan ini sampai di meja hijau, ada pejabat Pemkot atau orang-orangnya pejabat Pemkot atau kolegannya terlibat," ujar Ansar kepada SINDOnews, Selasa (3/8/2021).



Dia meyakini tersangka dalam kasus itu lebih dari 13 orang. Menurut Ansar keterlibatan petinggi-petinggi Pemkot Makassar bisa terlihat dari keterangan beberapa tersangka di persidangan.

"Jadi fakta sidang ini yang menentukan. Ketika 13 orang (tersangka) ini menyanyi (memberikan keterangan di sidang). Ada banyak 'nyanyian' nanti di persidangan. Tapi saya cuman menduga seperti itu," tutur Ansar.

Meski begitu, Ansar mengapresiasi langkah Polda Sulsel yang telah menetapkan 13 tersangka. Ditanya soal aliran uang RS Batua, dia mengaku menyerahkan penuh kepada penyidik tipikor Polda Sulsel.

"Saya sudah katakan Polda itu tidak pernah main-main dalam memberantas kasus tindak pidana korupsi apalagi seperti kasus RS Batua yang anggarannya kurang lebih Rp25 miliar, terbukti ada 13 orang tersangka," paparnya.

"Saya yakin dan percaya dengan Polda Sulsel tetap serius tangani. Apalagi kasus RS Batua ini sudah bermasalah dari awal, banyak pihak yang ikut memanfaatkan proyek ini untuk mengambil keuntungan," tambah Ansar.



Terpisah, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli menyatakan pihaknya tengah menentukan jadwal pemeriksaan lanjutan kepada 13 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini lagi disusun, belum (ada jadwal). Kan kita harus urus bertahap, tidak secepat itu. Kita harus hati-hati. Pekan depan Inshaallah, kita urus berkas-berkasnya dulu," tegas Fadli lewat sambungan telepon.

Sebelumnya Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar.

"Yang kita tetapkan sebagai tersangka saat ini 13 orang, kemudian bisa berkembang, jadi untuk sementara yang bisa kami sampaikan 13 orang ini dulu," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri di kantornya, Senin (2/8/2021).

Belasan tersangka berasal dari Dinas Kesehatan Makassar, kontraktor, konsultan, kelompok kerja, inspektor. Masing berinisial AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEH, DR, ATR dan RP.



Adapun rinciannya yakni AN selaku pengguna anggaran (PA), SR selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), MA selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), FM selaku panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP)

Kemudian HS, MW, AS dari kelompok kerha (Pokja) 3. Lalu MK selaku Direktur PT SA, AIHS selaku Kuasa Direktur PT SA, AEH selaku Direktur PT PMSS, DR dan APR selaku Konsultan pengawas CV SL, dan RP selaku Inspektor Pengawasan.

Widoni menyebut 13 orang memiliki keterlibatan kuat dalam dugaan korupsi pembangunan rumah sakit tipe C yang menelan anggaran senilai Rp25,5 miliar bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2018 Kota Makassar.

"Jadi aktor intelektualnya ada, yang melaksanakan ada, yang membagi-bagi juga ada, lengkap dalam 13 ini untuk sementara pada gelar perkara kami yang menentukan para tersangkanya, nanti ini akan berkembang lagi (tersangka) mungkin terkait Pasal 55 yang turut serta membantunya akan bertambah lagi, jadi tidak putus di sini," tegasnya.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5051 seconds (0.1#10.140)