Ridwan Kamil Perbolehkan Tempat Wisata di Zona PPKM Level 3 Buka, Ini Syaratnya

Selasa, 03 Agustus 2021 - 21:11 WIB
loading...
Ridwan Kamil Perbolehkan Tempat Wisata di Zona PPKM Level 3 Buka, Ini Syaratnya
Objek wisata di daerah yang zona PPKM Level 3 di Jawa Barat sudah bisa buka namun dengan pembatasan sesuai kebijakan pemerintah daerah setempat dan tetap harus menerapkan prokes ketat. Foto: Dok/MPI
A A A
BANDUNG BARAT - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memberikan angin sejuk kepada para pelaku wisata di daerah yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 .

Namun demikian, orang nomor satu di Jabar itu memberikan catatan dan syarat. “Kalau sudah PPKM Level 3, maka kegiatan-kegiatan itu (objek wisata) bisa dibuka, tapi dibatasi dan dengan prokes ketat,” kata Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Padalarang, Selasa (3/8/2021).

Dia mengatakan, terkait pembatasan yang dimaksud, hal tersebut ada diskresi dari kepala daerah tentang pembatasannya. Sebab untuk sektor ekonomi juga diperbolehkan buka secara bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing daerah.



Untuk itu, lanjut dia, pihaknya mengajak semua daerah di Jawa Barat untuk berlomba-lomba supaya tidak bertahan di PPKM Level 4. Hal tersebut harus ada kerja keras dari semua pihak, karena saat ini baru 14 kabupaten/kota di Jabar dari 27 yang sudah ada di PPKM Level 3.

“Mari berlomba-lomba supaya tidak bertahan di PPKM Level 4, itu butuh kerja keras semua. Sekarang ini di Jawa dan Bali baru Kabupaten Tasikmalaya yang ada di PPKM Level 2," ujarnya.



Menurut dia, agar sektor pariwisata bisa dibuka kembali di semua daerah, maka harus ada kerja sama dari berbagai daerah supaya daerah yang berada di PPKM Level 4 turun menjadi level 3. Soal aturan sektor pariwisata di level 3 juga sama, asalkan ada pembatasan seusai aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Butuh dukungan semua pihak, kita berupaya agar kasus COVID-19 turun dan daerah di Jabar tidak ada yang PPKM Level 4," pungkasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2955 seconds (0.1#10.140)