Polisi di Makassar Tangkap Sepasang Suami Istri Pengedar Sabu-sabu
Kamis, 28 Mei 2020 - 18:01 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: 1,7 Kg Sabu-sabu Asal Kalimantan Diblender di Polrestabes Makassar
Indra menjelaskan, dari tangan Ipel pihaknya mengamankan barang bukti satu saset dan lima paket kecil berisikan sabu-sabu total berat keseluruhan 48 gram. Sementara di kediaman pasutri tersebut, pihaknya mengamankan lima paket sedang, berisi total 25 gram. Selain itu petugas juga mengamankan satu buah handphone dan dompet.
"Pasal yang kami terapkan terhadap para tersangka yakni pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dimana ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup," jelas Indra.
Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Makassar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga masih mendalami keterlibatan orang lain dalam bisnis haram tersebut.
Indra menjelaskan, dari tangan Ipel pihaknya mengamankan barang bukti satu saset dan lima paket kecil berisikan sabu-sabu total berat keseluruhan 48 gram. Sementara di kediaman pasutri tersebut, pihaknya mengamankan lima paket sedang, berisi total 25 gram. Selain itu petugas juga mengamankan satu buah handphone dan dompet.
"Pasal yang kami terapkan terhadap para tersangka yakni pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dimana ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup," jelas Indra.
Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Makassar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga masih mendalami keterlibatan orang lain dalam bisnis haram tersebut.
(luq)
Lihat Juga :