IRT dan Menantunya Kompak Jadi Bandar Narkoba, Ditangkap di Tengah Laut Bawa Sabu 1,1Kg
loading...
A
A
A
PANGKALPINANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bangka Belitung ( BNNP Babel ) bersama tim gabungan, menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bersama menantunya yang diduga jaringan narkoba lintas provinsi . Sebanyak 1,1 kilogram narkoba jenis sabu diamankan dari keduanya.
Kedua tersangka masing-masing Rosnawati (41) dan Mahyudi (34), ditangkap di tengah laut, saat akan mengantarkan barang haram tersebut ketujunnya di Bangka Belitung, Jumat (30/7/2021).
Selain itu, tim yang terdiri dari BNNP, Bea Cukai dan Polres Bangka Tengah itu, juga mengamankan dua tersangka lainnya dalam waktu dua hari penangkapan dilokasi berbeda-beda, yang masih dalam satu jaringan.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat, menggunakan speed penumpang mini keduanya berangkat pukul 05.00 WIB menuju perairan Muara Sungai Selan, Bangka Tengah
dan diperkirkan sampai pada pukul 10.00 WIB. Namun tepat pukul 09.15 tim berhasil mengamankan mertua dan menantu ini di tengah laut antara perairan Sumsel dan Babel," kata Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol Zinul Muttaqin, Minggu (1/8/2021).
Saat penggeledahan di atas kapal, petugas mendapati dua paket diduga narkoba dalam kemasan berbeda.
"Barang bukti yang kami amankan satu bungkus kemasan Teh Cina warna hijau, yang didalamnya berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1 kilogram sabu dan satu paket dibungkus lakban hitam yang didalamnya terdapat dua bungkus sedang plastik strip dengan berat bruto 150,62 gram sabu," ujarnya.
Setelah sampai barang haram tersebut, oleh tersangka rencananya akan diantarkan oleh pelaku lainnya ke wilayah Pangkalpinang.
"Penyeludupan paket narkoba dalam jumlah besar, dengan estimasi sabu seberat 1 kilo 1 ons setengah, akan diterima kembali melalui jalur darat secara estafet dari alur Palembang-Bangka- Pangkalpinangmelalui intruksi telepon yang diatur saudari "E" atas perintah suaminya saudara "A"," kataBrigjen Pol Zinul Muttaqin.
Kemudian, kata dia, saudari E menyuruh saudari R dengan imbalan suami nya inisial D yang didalam lapas akan dipindahkan dari Lapas Babel ke penjara di Palembang, berangkat ke daerah jalur dengan Saudara M yang tidak lain adalah menantunya.
"Rencananya setelah sampai saudari R akan memberitahu saudari E dan saudari H yang selanjutnya akan diambil oleh kurier saudara R di Perkuburan Tera. Melalui control delivery oleh tim saudari H melalui handphone mengintruksikan untuk diantar paket sabu tersebut," ujarnya.
Barang haram itu diperintahkan untuk diletakan tepat di simpang Lapas Narkotika Selindung Lintas timur Pangkalpinang.
"Tim melakukan control delivery sampai akhirnya transaksi untuk diantar paket di Lintas Timur sesuai arahan H dan telah berkomunikasi sebelmnya dengan jaringan lapas berhasil di ringkus oleh tim gabungan," katanya.
Para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di BNNP Babel, guna pengembangan kasus lebih lanjut.
Kedua tersangka masing-masing Rosnawati (41) dan Mahyudi (34), ditangkap di tengah laut, saat akan mengantarkan barang haram tersebut ketujunnya di Bangka Belitung, Jumat (30/7/2021).
Selain itu, tim yang terdiri dari BNNP, Bea Cukai dan Polres Bangka Tengah itu, juga mengamankan dua tersangka lainnya dalam waktu dua hari penangkapan dilokasi berbeda-beda, yang masih dalam satu jaringan.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat, menggunakan speed penumpang mini keduanya berangkat pukul 05.00 WIB menuju perairan Muara Sungai Selan, Bangka Tengah
dan diperkirkan sampai pada pukul 10.00 WIB. Namun tepat pukul 09.15 tim berhasil mengamankan mertua dan menantu ini di tengah laut antara perairan Sumsel dan Babel," kata Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol Zinul Muttaqin, Minggu (1/8/2021).
Saat penggeledahan di atas kapal, petugas mendapati dua paket diduga narkoba dalam kemasan berbeda.
"Barang bukti yang kami amankan satu bungkus kemasan Teh Cina warna hijau, yang didalamnya berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1 kilogram sabu dan satu paket dibungkus lakban hitam yang didalamnya terdapat dua bungkus sedang plastik strip dengan berat bruto 150,62 gram sabu," ujarnya.
Setelah sampai barang haram tersebut, oleh tersangka rencananya akan diantarkan oleh pelaku lainnya ke wilayah Pangkalpinang.
"Penyeludupan paket narkoba dalam jumlah besar, dengan estimasi sabu seberat 1 kilo 1 ons setengah, akan diterima kembali melalui jalur darat secara estafet dari alur Palembang-Bangka- Pangkalpinangmelalui intruksi telepon yang diatur saudari "E" atas perintah suaminya saudara "A"," kataBrigjen Pol Zinul Muttaqin.
Kemudian, kata dia, saudari E menyuruh saudari R dengan imbalan suami nya inisial D yang didalam lapas akan dipindahkan dari Lapas Babel ke penjara di Palembang, berangkat ke daerah jalur dengan Saudara M yang tidak lain adalah menantunya.
"Rencananya setelah sampai saudari R akan memberitahu saudari E dan saudari H yang selanjutnya akan diambil oleh kurier saudara R di Perkuburan Tera. Melalui control delivery oleh tim saudari H melalui handphone mengintruksikan untuk diantar paket sabu tersebut," ujarnya.
Barang haram itu diperintahkan untuk diletakan tepat di simpang Lapas Narkotika Selindung Lintas timur Pangkalpinang.
"Tim melakukan control delivery sampai akhirnya transaksi untuk diantar paket di Lintas Timur sesuai arahan H dan telah berkomunikasi sebelmnya dengan jaringan lapas berhasil di ringkus oleh tim gabungan," katanya.
Para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di BNNP Babel, guna pengembangan kasus lebih lanjut.
(nic)