Kebelet Cinta, Duda 3 Anak Culik Wanita Cantik Istri Orang Lalu Disembunyikan di Ladang

Sabtu, 31 Juli 2021 - 16:32 WIB
loading...
Kebelet Cinta, Duda...
Akibat dibutakan oleh cinta, seorang pria duda beranak tiga di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, nekat menculik istri orang. Foto/iNews TV/Amri Wijaya
A A A
EMPAT LAWANG - Terlalu jatuh cinta, Wawan (39) nekad menculik Nuria (26). Aksi penculikan ini menggemparkan warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, pasalnya Wawan merupakan duda tiga anak, dan Nuria merupakan istri orang.



Wawa yang merupakan warga Desa Kemang Manis, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, diringkus anggota Satreskrim Polres Empat Lawang, saat berada di Desa Aur Gading, Kecamatan Tebing Tinggi, yang merupakan desa tempat tinggal Nuria.



Peristiwa penculikan istri orang tersebut, terjadi pada 26 Juni 2021 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak dinding rumah yang terbuat dari kayu.



Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku mengambil pisau dapur kemudian menemui korban lantas mencekik leher korban, sembari mengancam akan menghabisi korban jika tidak mau ikut dengan pelaku.

Nenek korban yang terbangun kemudian berteriak meminta pertolongan, namun sia-sia. Pelaku akhirnya begitu leluasa berhasil membawa lari korban dengan menggunakan sepeda motor. "Saya terpaksa menculik korban , karena hubungan cinta saya tidak direstui keluarga korban," tutur Wawan di hadapan penyidik.



Korban penculikan tersebut, masih berstatus istri orang, meskipun kondisi rumah tangganya saat ini sedang bermasalah. "Selain berhasil menangkap tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk mengancam korban," ujar Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Wandha Dhira Bernard.

Dari hasil pemeriksaan sementara, selama satu bulan ini korban dibawa dan disekap pelaku di pondok kebun miliknya yang berada di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 328 KUHP dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2683 seconds (0.1#10.140)