BNN Provinsi Babel Amankan 7 Kg Sabu asal Malaysia
A
A
A
PANGKALPINANG - BNNP Bangka Belitung (Babel) bersama tim Gabungan Polda Babel, Bea dan Cukai Pangkalpinang, KSOP Cabang Muntok pada Senin 13 Mei 2019 berhasil mengamankan sebanyak 7 kilogram narkoba jenis sabu di wilayah Babel.
Penangkapan pertama terjadi pada 10 Mei 2019 berkat laporan masyarakat, tim gabungan berhasil menyita 1 kg sabu dengan 1 tersangka dan pada Senin 13 Mei 2019 berdasarkan hasil pengembangan berikutnya petugas kembali menyita 6 kg sabu dari Malaysia dengan 3 tersangka.
Tersangka pertama berinisial M (23) ditangkap di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Bangka Barat saat Kapal Fery KMV Dharma Sentosa bersandar di Pelabuhan Tanjung Kalian. Ini peredaran narkoba antarpulau.
Pelaku M merupakan warga Dusun Arongan, Lhokseumawe, Aceh. Dari hasil penggeledahan disita 1 bungkus besar jenis sabu, 1 plastik kemasan teh cina berwarna hijau, 1 unit smartphone merk vivo hitam, dan 1 tas ransel warna hitam.
Atas perbuatannya berdasarkan UU RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika pelaku dikenakan
Pasal 114 Ayat (2), Narkotika melebihi 1 kg atau beratnya melebihi 5 gram, dipidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penangkapan kedua berdasarkan hasil pengembangan berikutnya petugas gabungan kembali mengamankan 6 kg sabu, 1.758 butir tablet ekstasi biru, 3.029 butir tablet ekstasi hijau dan 31 butir happy five dari tiga tersangka.
Kepala BNNP Babel Brigjen Pol Nanang Hadiyanto mengatakan dalam penangkapan pelaku dan barang bukti tim gabungan sudah berkoordinasi dan melakukan penyelidikan, berkat informasi penyelundupan sabu dari Malaysia melalui Selat Panjang menuju Babel.
Kemudian tim gabungan berhasil mengidentifikasi empat orang kurir menggunakan 2 mobil dari arah Tembilahan menuju Palembang.
"Dari hasil penyelidikan, hanya satu mobil menyebrang ke wilayah Babel, pengejaran dilakukan hari Senin tanggal 13 Mei sekira pukul 00.30 WIB malam," ujarnya dalam konferensi pers kepada awak media di Kantor BNNP Babel, Pangkalpinang, Jumat (17/5/2019).
Alhasil, lanjut Nanang tim Gabungan mengamankan 3 (tiga) orang tersangka berinisial HDS, AAS, dan AM di atas kapal saat hendak bersandar di Pelabuhan Muntok, Bangka Barat.
"Kita lakukan penggeledahan, petugas menemukan satu tas besar di dalam mobil yang dikendarai ketiga tersangka. Di dalam tas berisi 6 kg sabu, 1758 butir tablet ekstasi biru, 3029 butir tablet ekstasi hijau dan 31 butir happy five," paparnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Nanang para tersangka mengaku sudah tiga kali menyelundupkan sabu ke Babel. Tersangka dan barang bukti di giring ke kantor BNNP guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya berdasarkan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika pelaku SM dikenakan:
Pasal 114 ayat (2) barang bukti melebihi lima gram, dipidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum dan Pasal 112 ayat (2).
Pasal 115 ayat (1) setiap orang membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Sementara pada awal 1 Mei 2019 awal bulan Nanang juga memaparkan BNNP Babel melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat, lantaran sering terjadi transaksi jual beli narkoba di Jalan Sambung Giri KM 19, Merawang, Bangka.
Sekira pukul 23.00 WIB petugas BNNP Babel melihat laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan melintas menggunakan kendaraan motor di Jalan Sambung Giri, Merawang.
Petugas gabungan menghampiri dan menunjukkan surat perintah tugas lalu mengamankan laki-laki berinisial SM (25) warga Sungai Dua, Puding Besar, Bangka.
"Saat penggeledahan SM, petugas menyita barang bukti 3 bungkus sabu di dalam kotak rokok sampoerna mild, 1 unit handphone Vivo warna hitam, 1 unit motor yamaha aerox warna kuning dengan Nopol BN 5297 RM," jelas Kepala BNNP Babel tersebut.
Tersangka kini ditahan di BNNP Babel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya SM dikenakan Pasal 114 Ayat (1) pelaku dipidana penjara seumur hidup, penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Subs Pasal 112 Ayat (1): setiap orang menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 M.
"Kalau kita perkirakan dengan total sabu sebanyak tersebut kisaran harganya mencapai Rp 15 miliar, dan hukumannya terancam bisa seumuran hidup. Untuk itu, saya mengingatkan banyak barang yang beredar dan mati sama-sama kita mengantisipasinya dan kami Polda Babel butuh informasi dari masyarakat juga tentunya," tegas Kapolda Babel Brigjen Pol Istiono.
Hal senada disampaikan juga oleh Gubernur Babel Erzaldi Rosman saat menghadiri konferensi pers BNNP Babel. Menurutnya ini merupakan peristiwa luar biasa karena masuk sejarah sebanyak 7 kg sabu masuk ke wilayah Babel dalam waktu 2 minggu di bulan Mei 2019.
"Saya pikir, ini peristiwa luar biasa ya. Bayangkan dalam waktu kurun 2 pekan tahun ini ada 7 kilogram sabu masuk ke daerah kita. Dengan demikian saya sangat mengapresiasi setinggi-tingginya kepada tim gabungan BNNP Babel, Polda Babel, Bea dan Cukai Pangkalpinang, serta instansi terkait lainnya dalam hal keseriusan memberantas peredaran narkoba di Babel ini," pungkas Gubernur Babel.
Penangkapan pertama terjadi pada 10 Mei 2019 berkat laporan masyarakat, tim gabungan berhasil menyita 1 kg sabu dengan 1 tersangka dan pada Senin 13 Mei 2019 berdasarkan hasil pengembangan berikutnya petugas kembali menyita 6 kg sabu dari Malaysia dengan 3 tersangka.
Tersangka pertama berinisial M (23) ditangkap di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Bangka Barat saat Kapal Fery KMV Dharma Sentosa bersandar di Pelabuhan Tanjung Kalian. Ini peredaran narkoba antarpulau.
Pelaku M merupakan warga Dusun Arongan, Lhokseumawe, Aceh. Dari hasil penggeledahan disita 1 bungkus besar jenis sabu, 1 plastik kemasan teh cina berwarna hijau, 1 unit smartphone merk vivo hitam, dan 1 tas ransel warna hitam.
Atas perbuatannya berdasarkan UU RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika pelaku dikenakan
Pasal 114 Ayat (2), Narkotika melebihi 1 kg atau beratnya melebihi 5 gram, dipidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penangkapan kedua berdasarkan hasil pengembangan berikutnya petugas gabungan kembali mengamankan 6 kg sabu, 1.758 butir tablet ekstasi biru, 3.029 butir tablet ekstasi hijau dan 31 butir happy five dari tiga tersangka.
Kepala BNNP Babel Brigjen Pol Nanang Hadiyanto mengatakan dalam penangkapan pelaku dan barang bukti tim gabungan sudah berkoordinasi dan melakukan penyelidikan, berkat informasi penyelundupan sabu dari Malaysia melalui Selat Panjang menuju Babel.
Kemudian tim gabungan berhasil mengidentifikasi empat orang kurir menggunakan 2 mobil dari arah Tembilahan menuju Palembang.
"Dari hasil penyelidikan, hanya satu mobil menyebrang ke wilayah Babel, pengejaran dilakukan hari Senin tanggal 13 Mei sekira pukul 00.30 WIB malam," ujarnya dalam konferensi pers kepada awak media di Kantor BNNP Babel, Pangkalpinang, Jumat (17/5/2019).
Alhasil, lanjut Nanang tim Gabungan mengamankan 3 (tiga) orang tersangka berinisial HDS, AAS, dan AM di atas kapal saat hendak bersandar di Pelabuhan Muntok, Bangka Barat.
"Kita lakukan penggeledahan, petugas menemukan satu tas besar di dalam mobil yang dikendarai ketiga tersangka. Di dalam tas berisi 6 kg sabu, 1758 butir tablet ekstasi biru, 3029 butir tablet ekstasi hijau dan 31 butir happy five," paparnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Nanang para tersangka mengaku sudah tiga kali menyelundupkan sabu ke Babel. Tersangka dan barang bukti di giring ke kantor BNNP guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya berdasarkan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika pelaku SM dikenakan:
Pasal 114 ayat (2) barang bukti melebihi lima gram, dipidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum dan Pasal 112 ayat (2).
Pasal 115 ayat (1) setiap orang membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Sementara pada awal 1 Mei 2019 awal bulan Nanang juga memaparkan BNNP Babel melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat, lantaran sering terjadi transaksi jual beli narkoba di Jalan Sambung Giri KM 19, Merawang, Bangka.
Sekira pukul 23.00 WIB petugas BNNP Babel melihat laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan melintas menggunakan kendaraan motor di Jalan Sambung Giri, Merawang.
Petugas gabungan menghampiri dan menunjukkan surat perintah tugas lalu mengamankan laki-laki berinisial SM (25) warga Sungai Dua, Puding Besar, Bangka.
"Saat penggeledahan SM, petugas menyita barang bukti 3 bungkus sabu di dalam kotak rokok sampoerna mild, 1 unit handphone Vivo warna hitam, 1 unit motor yamaha aerox warna kuning dengan Nopol BN 5297 RM," jelas Kepala BNNP Babel tersebut.
Tersangka kini ditahan di BNNP Babel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya SM dikenakan Pasal 114 Ayat (1) pelaku dipidana penjara seumur hidup, penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Subs Pasal 112 Ayat (1): setiap orang menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 M.
"Kalau kita perkirakan dengan total sabu sebanyak tersebut kisaran harganya mencapai Rp 15 miliar, dan hukumannya terancam bisa seumuran hidup. Untuk itu, saya mengingatkan banyak barang yang beredar dan mati sama-sama kita mengantisipasinya dan kami Polda Babel butuh informasi dari masyarakat juga tentunya," tegas Kapolda Babel Brigjen Pol Istiono.
Hal senada disampaikan juga oleh Gubernur Babel Erzaldi Rosman saat menghadiri konferensi pers BNNP Babel. Menurutnya ini merupakan peristiwa luar biasa karena masuk sejarah sebanyak 7 kg sabu masuk ke wilayah Babel dalam waktu 2 minggu di bulan Mei 2019.
"Saya pikir, ini peristiwa luar biasa ya. Bayangkan dalam waktu kurun 2 pekan tahun ini ada 7 kilogram sabu masuk ke daerah kita. Dengan demikian saya sangat mengapresiasi setinggi-tingginya kepada tim gabungan BNNP Babel, Polda Babel, Bea dan Cukai Pangkalpinang, serta instansi terkait lainnya dalam hal keseriusan memberantas peredaran narkoba di Babel ini," pungkas Gubernur Babel.
(sms)